Kamis, 17 Desember 2020

Polres Pasuruan Resnarkoba Ringkus 3 Tersangka Bandar Sabu


PASURUAN, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pasuruan menggelar press release penangkapan kasus peredaran narkoba di dusun Krajan Desa Oro-oro Pule Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/12/2020).

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkoba di wilayah Desa Oro-oro Puleh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

"Kasus yang bermula pada 5 November 2020 sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, berhasil dikembangkan pihak Kepolisian yang bermula menangkap pelaku Sanali yang beralamatkan Dusun Krajan 2 Desa Oro-oro Pule Kecamatan Kejayan dengan barang bukti sabu seberat 61 gram" Tegasnya.

Selain mengamankan tersangka Sanali, aparat juga berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama Asmat yang beralamatkan Dusun Krajan Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengembangan penyidikan  tahap kedua, anggota Satnarkoba Pasuruan juga menangkap tersangka lainnya Rudianto di daerah Jawa Tengah.

Dimana anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku sanali di dalam rumah termasuk dusun Krajan 2 Desa Oro-oro Puleh, Kecamatan Kejayan.

Dengan bukti Sabu seberat 61 gram. kemudian anggota melakukan perkembangan dengan memintai keterangan dari pelaku sana hari selanjutnya pukul 19.30 WIB anggota langsung menangkap pelaku Asmat di rumahnya"Imbuhnya.

Dari keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan, anggota sat resnarkoba Polres Pasuruan berhasil menyita 1,165 Kg.

"Pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan  ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati" Pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support