Kamis, 17 Desember 2020

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengka( PTSL) Masyarakat Desa Duri Kedungjero Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Lapor Kejari Lamongan


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Salah satu program sertifikat tanah adalah program dari Presiden RI Ir H Joko widodo dengan nama program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (Ptsl).

Dalam acara tersebut di hadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Drs H kacung selaku DPRD Kabupaten Lamongan dan muspika Kecamatan Ngimbang dengan acara pentas seni dan elekton.

Dari program ini pemerintah memberi subsidi biaya baik administrasi maupun pajak -pajak pembuatan sertifikat.

Seperti Desa Duri Kedungjero pada Senin 31 Agustus 2020, membagikan sertifikat sebanyak 894 bidang dari total keseluruhan 1132.

Padahal banyak sekali Desa-desa yang mendapat program dari PTSL yang sudah selesai di bagikan tidak  pernah mengundang beliau dan dari banyaknya tamu yang hadir memakai simbul -simbul dan pakai kaos maupun masker yang bertulisan (Yes Bro...red), maka tau bahwa pembagian sertifikat tersebut sebagai ajang kampanye terselubung dari Kades Septi untuk mendukung salah satu Calon Bupati Yuronur  biarpun belum mendaftarkan di KPU.

Dari penelusuran awak media Cetak dan Online Beritacakrawala menemui Ketua Pokmas Kaswadi mantan Kades mengatakan, bahwa biaya PTSL itu sebesar 600 ribu perbidang, sebagai pembelian biaya matrai setiap bidang membutuhkan 8 lembar, memberi saku juru ukur dan pendamping, pembelian patok dan untuk biaya proses pembuatan sertipikat tanah desa.

Belum lagi untuk saku media atau lsm yang datang semuanya di hendel oleh kades Septi dan kami tidak tau pengeluaranya" Tegasnya.

Tidak luput pula informasi dari perwakilan masyarakat Saiput dan beberapa  masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya menambahkan, sementara itu biaya PTSL itu sebesar 600 ribu dan Kades Septi tidak pernah menjelaskan ketentuan biaya yang sebenarnya serta pengadaan pathok pembatas pun cuma di letakan di balai Desa.

Sesuai dengan Surat keputusan (SK) 3 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Menteri Agraria bahwa besarnya biaya Program PTSL itu di sesuaikan daerah Propinsi, untuk propinsi Papua sebesar 450 ribu, Propinsi KAlimantan 250 ribu dan untuk Jawa dan Bali 150 ribu.

" Jadi penarikan biaya PTSL Desa Duri Kedungjero sebesar 600 ribu untuk itu tidak bisa di benarkan dengan berbagai alasan" Katanya.

Sehingga masyarakat Desa Duri Kedungjero lewat tim Media Cetak dan Online BeritaCakrawala dan Lembaga Bantuan Hukum Al'mizan akan berencana mengadukan Kades Septi ke Kejaksaan Negeri Lamongan.

Masyarakat Desa Duri Kedungjero minta supaya Kejari menindak lanjuti dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku serta terciptanya keadilan masyarakat

Sampai berita ini diturunkan kami masih mengkonfirmasi pihak-pihak terkait,"pungkasnya.(SDK/ROY)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support