SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Dua pemuda yang sedang asyik menghisap barang terlarang jenis sabu sabu, di pinggir kali Jalan Sidorame belakang, Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Jumat (17/9/2021)
Tersangka Agus Rachman Syah (21) Jl. Bolodewo No. 92 Rt.003 Rw.007 Kelurahan Sidotopo Kota Surabaya dan/atau Jalan Sidotopo Kidul 160 Kota Surabaya, dan Feri Irawan (20) Dusun Bara'alah Ds. Padurungan Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.
Kapolsek Semampir AKP Ari Bayuaji, menyampaikan kronologinya, anggota unit reskrim Polsek Semampir saat melakukan patroli kring serse, mendapat informasi dari masyarakat di duga ada orang yang sedang pesta sabu dipinggir kali Jalan Sidorame belakang.
"Unit reskrim melakukan pemantahuan, diketahui terdapat dua orang yang sedang duduk disamping sumur, yang sedang menghisap Narkotika jenis sabu sabu, pemuada tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Semampir beserta barang buktinya, satu buah alat hisap (bong),1 (satu) buah pipet yang didalamnya masih ada sisa sabu sabunya, dengan berat bruto 1,21 ( satu koma dua puluh satu ) Gram, 1 (satu) buah skrop yg terbuat dari sedotan plalstik, 1 (satu) buah klip plalstik kecil bekas Narkoba jenis sabu sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning," katanya. Kamis (23/9/2021).
Kapolsek menambahkan, "Setelah di interogasi, kedua tersangka mendapatkan barang berupa Narkoba dengan cara membeli kepada RM yang sekarang ini masih DPO, tersangka membeli sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil seharga Rp. 120.000,- ( seratus dua puluh ribu rupiah ) dgn cara patungan," imbuhnya.
Agus Rachman Syah mengakui sudah 6 kali membeli Narkoba jenis sabu kepada RM, dan juga menjadi kurir, dengan upah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari RM.
"Sementara ini tersangka di kenakan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya.(UDN)
0 comments:
Posting Komentar