SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Unit Reskrim Polsek Semampir mengamankan satu dari dua tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga Jl. Sidotopo Lor1/38 Kota Surabaya Selasa (07/9/2021).
Tersangka yakni Ma'ruf (28) Jalan Hangtuah Gg VIII / 49 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Dan tersangka inisial AN yang saat ini sedang dalam pencarian orang (DPO) Jalan Tenggumung Wetan Kec. Wonokusumo Kota Surabaya
Kapolsek Semampir AKP Ari Bayuaji menjelaskan, saat korban memarkir kendaraan sepeda motor honda beat didepan rumahnya dalam keadaan terkunci kontak/stir, kemudian ditinggal masuk kedalam rumahnya, dan tidak selang lama korban mendengar ada keributan dan terikan maling, saat korban keluar mendapati sepeda motornya dinaiki oleh tersangka.
"Ada warga yang menghadang dan menarik di saat jatuh tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga bersama anggota yg saat itu pam giat Vaksinasi selanjutnya di bawa ke Polsek Semampir, beserta barang buktinya, 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor Honda Beat warna hitam No.pol L-4467-QV. 1 (satu) Buat konci kontak. 1 (satu) unit Sepeda motor honda Beat warna Mageta hitam, No.Pol L-4467-QV. 3 (tiga) buah mata kunci T. 1 (satu) buah kunci pas 8/9. 1 (satu) buah kotak tempat kaca mata warna hitam," ucap Kapolsek Jumat (24/9/2021).
Dari hasil introgasi bahwa tersangka melakukan pencurian bersama dengan temannya bernama AN di saat itu tersangka melarikan diri dengan mengendai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam (DPO) pelaku pada tahun 2016 pernah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor honda Supra X di depan Alfamart Jl. Danakarya Surabaya dan sudah menjalani hukuman selama 3 tahun.
"Sementara ini tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUH Pidana." Pungkasnya.(UDN)
0 comments:
Posting Komentar