Minggu, 07 Mei 2023

Kepala Desa Gempol Manis di Duga Memungut Biaya Administrasi Surat Pengantar Nikah Di KUA


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Informasi biaya nikah di KUA cuma isapan jempol belaka, ini menimpa keluarga Bambang Dusun Bulu Rejo yang mengurus surat pengantar pernikahan adiknya yang akan nikah di  kantor KUA, ternyata di pungut biaya yang besar oleh Kepala Desa Gempol Manis Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, Sabtu (06/05/2023)

Hal tersebut bermula dari rencana pernikahan Fajar dan Silvia, yang akan menikah di kantor KUA Sambeng, pada 30/04/2023, dan harus melengkapi persyaratan surat - surat pengantar nikah di Desa lewat PPN oleh Kakaknya yang bernama Bambang.

Saat di temui oleh awak media beritacakrawala Bambang menceritakan, bahwa saat mengurus persyaratan administrasi oleh letugas pencatat nikah ( PPN) Desa harus membayar biaya 100 ribu dengan alasan untuk biaya dispensasi, karena nikahnya kurang dari 10 hari dan menemui Kepala Dusun Bulurejo di kediamanya untuk minta saran dan persyaratanya. 

"Bak tersambar petir" harapan untuk menikahkan adiknya di KUA dengan angan - angan biaya gratis, akan tetapi harus membayar biaya Administrasi ke Desa 600 Ribu,"tuturnya.

"Kepala Desa Gempol Manis Romli membenarkan saat di temui di rumahnya, bahwa biaya administrasi persyaratan nikah itu sebesar 600 ribu, dengan nada arogan dan alasan sesuai dengan Perdes dan masuk ke kas desa,"tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Permerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2004, Tentang tarif atas jasa penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama, Nikah/Rujuk di laksanakan:

- Kantor KUA pada hari  dan jam kerja gratis

- Kecuali di luar jam kerja atau mengundang di kenai biaya 600 ribu, dengan PP ini cukup jelas bahwa dengan alasan dan dasar apapun tidak di perkenankan memungut biaya sesuai dengan PP tersebut.

Dengan Dasar PP Nomor 48 Tahun 2014 Kepala Desa Gempol Manis Romli di duga menyalah gunakan wewenang dan pungli

Dari Informasi beberapa Nara sumber  korban yang pernah mengurus pernikahan di Desa Gempol Manis. Kalau mengundang dan nikah di rumah di kenai biaya 1 juta 300 ribu dan nikah di KUA 700 ribu

Sampai berita ini di tayangkan, kami akan berkordinasi dan mengkonfirmasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Roy)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support