Kamis, 11 Mei 2023

Lanjutan Sidang Kasus Hak Milik Pembelian Unit Rumah Dan Melalaikan Perjanjian Yang Telah Disepakati


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Pihak tergugat 1 Aryo Cahyono Purnamasari dan tergugat 2 Heri lrianto didampingi kuasa hukumnya Sodikin mendengarkan pembelaan dari penggugat yakni, Anton Yanuarsyah melalui kuasa hukumnya Wiwit harti Utami yang dipimpin oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (11/5/2023)

Adapun di dalam persidangan majelis hakim di ruang sari 2 ditunda sidang karena tergugat 1 Aryo Cahyo dan tergugat 2 Heri lrianto, belum mendaftarkan "Ekot" untuk bisa upload bukti dan sama berkas yang lainnya itu sudah aturan. 

"Dan untuk persidangan ditunda dilanjutkan" kata majelis hakim, Senin (15/5/2023).

Disela-sela, selesai persidangan dihadapan awak media kuasa hukum tergugat 1 Aryo Cahyono, tergugat 2 Heri lrianto Sodikin mengatakan, bahwa dari awal kami tidak tau kalau ini di masukan ke "Ekot" dan informasinya baru tadi, sebelumnya tidak ada pemberitahuan harus bisa mendaftarkan "Ekot" upload untuk melengkapi bukti dan berkas yang lain. Kalau belum terupload tidak lanjut perkaranya.

"Itupun dari pihak kami, dari awal menyoroti gugatan sederhana ini sebenarnya tidak relevan kalau dilihat dari Posita sama petitum nya. Kalau dari Positanya dalil-dalil penggugat ini, bicara banyak terkait perjanjian By back. Sedangkan kalau terkait dengan perjanjian itu kenapa Tipidum harus ada pengosongan rumah,"ujarnya.

Lagi pula, kalau ada urusannya bangunan dan tanah ini bulan gugatan sederhana. Apa yang sampaikan ini sesuai dengan "Perma" . Bahkan ini ada lebih fatal lagi karena clien kami tergugat ini, sebenarnya ikatannya sama Weni. 

"Kronologis pinjam ke Weni karena dana talangan, tapi tiba-tiba yang menggugat bahwa Anton Yanuarsah. Jadi tidak ada korelasi. Itupun surat SHM tersebut masih tetap pada atas nama-nama 4 pemiliknya awal, untuk peralihan jual-beli tidak ada,"jelasnya.

Ditempat yang sama selaku kuasa hukum penggugat Anton Yanuarsah Wiwit Harti Utami memapaparkan, dimana pokok materi gugatan sederhana terkait masalah rumah pak Anton Yanuarsah ini, di huni sama para tergugat. Jadi permasalahan nya itu, Khan antara tergugat dengan clien saya hanya menyangkut masalah penghunian itu tidak sesuai kesepakatan yang dibuat.

"Dasar penghuniannya itu kita beli sama pak Daniel jual-beli secara notaris tahun 2020, ada kesepakatan dari para tergugat menyatakan bahwa, saya mau beli lagi, saya berminat by back. Sampai memberikan kesempatan, tetapi dengan berjalannya waktu kesepakatan itu di hindari itu perjanjian di bawah tangan tapi itu bukti kesepakatan dan harganya,"katanya 

Alhasil, karena itu saya pengajuan sederhana minta pengosongan, karena disitu di tergugat memberikan surat pernyataan bahwa bila mana saya tidak bisa membeli lagi rumah yang dibeli Anton Yanuarsah saya keluar dengan sukarela. Kelurahan Babatan Wiyung Surabaya Luas 200M2.

Akhirnya wanprestasi tergugat, pak Daniel ada jual-beli 2012 dan Anton Yanuarsah membeli rumah ke pak Daniel 2020. Kita menggugat penghunian, timbulnya pengosongan ada kesepakatan dengan penghuni ada 3 perjanjian disepakati.

"Harapan kita sesuai kesepakatan, karena tergugat ikrar janji secara otomatis keluar dengan sukarela. Dan dari agent sudah kita membelinya lewat agent property,"pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support