SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kapolsek Kenjeran bersama anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak pengamankan salah satu pelaku pembacokan yang dilakukan di depan rumah Jalan Bulak Banteng Timur 5-A No. 17 Surabaya pada Jumat, 05 Mei 2023 sekitar 22.00 WIB.
Pelaku yang diamankan inisial AR, 47 tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat tempat tinggal Tambak Wedi Baru Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, SIK., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Arif Rizky dan Kanit Reskrim AKP Suryadi menggelar Press Release Kasus Penganiayaan mengakibatkan Kematian, kekerasan terhadap orang atau menggunakan barang yang mengakibatkan maut. Dan korban Pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana.
Pelaku membacok korban dengan menggunakan sebilah celurit sebanyak 3 kali mengenai leher, punggung dan tangan korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku sakit hati dikarenakan korban telah menuduh sedang mencari adik Korban, pelaku semakin emosi saat mendengar ajakan/tantanga bertengkar (Carok) dari Korban"tegasnya.
Mengetahui kejadian tersebut, anggota melakukan olah TKP lalu menggali informasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Alhasil analisa TKP dan saksi-saksi yg mengetahui kejadian, pelal mengarah kepada seorang residivis kasus penganiayaan pada 2017. Anggota pun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan didapati informasi bahwasannya, pelaku melarikan diri ke Sampang Madura. Kemudian anggota mendapat informasi bahwasannya pelaku sedang perjalanan dari Sampang mengarah ke Surabaya.
Anggota pun berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah turun di rest area sholat dan dari penggeledahan badan pelaku ditemukan BB berupa Celurit yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pembunuhan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Barang bukti yang disita Pakaian yang digunakan korban, 1 (satu) bilah Celurit panjang 57 cm dengan gagang kayu warna coklat dilapisi karet warna hitam yang digunakan untuk membacok.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan acaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar