SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Kenjeran Berhasil mengamankan satu pemuda yang melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Sepeda motor Honda Beat di Jalan Pogot Surabaya, pada Jum'at 19 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 Wib.
Pelaku berinisial SLN, 23 tahun, warga Lumajang. Sedangkan korban yang diketahui MEGA, 24 tahun, warga Kenjeran Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo melalui kanitreskrim AKP Suryadi menjelaskan pada saat itu pelaku meminjam Sepeda motor Honda Beat Nopol L 2891 PY, warna Merah Hitam, dengan alasan untuk kirim Es Batu, akhirnya korban mengasihkan motor ke pelaku.
Sedangkan korban menunggu pelaku hingga berjam-jam, namun pelaku tidak kembali, dan korban melaporkan ke Polsek Kenjeran dan gak lama kemudian Anggota mengetahui keberadaan pelaku, serta dilakukan penangkapan, alhasil polisi pelaku berhasil diamankan dan kita bawa ke Polsek Kenjeran untuk proses lebih lanjut.
"Saat diintrogasi petugas pelaku mengatakan bahwa motor milik korban di jual kepada satu orang yang saat ini masih dilakukan pengejaran (DPO)
barang bukti yang berhasil disita(Satu) lembar STNK Asli dan BPKB, Sepeda Motor Honda Beat Nopol. L 2891 PY, warna Merah Hitam
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP Pidana paling lama 4 Tahun penjara," Pungkasnya.( LKI )
0 comments:
Posting Komentar