SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Dimana Unit 2 Subdit V/ Siber Ditreskrimsus bongkar pelaku melakukan penyerangan atau peretasan website milik orang lain (pemerintah dan milik umum) di tangkap 1 pelaku AR (21) Lumajang, Dusun Denok Wetan Kabupaten Lumajang.
Menggelar Press Release di Gedung Humas Baru, dihadiri, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Wadirreskrimus Polda Jatim AKBP Arman, dan beserta jajarannya, Senin (5/6/2023).
WadirReskrimus AKBP Arman mengatakan, berawal dari kegiatan Patroli Siber diketahui adanya dugaan tindak pidana ITE ilegal akses yang dilakukan oleh seseorang, kemudian Unit 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dugaan tindak pidana ilegal akses tersebut.
"Unit 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka AR di Dsn. Denok Wetan, Kab. Lumajang. Provinsi Jawa Timur, dan penangkapan tersebut diamankan 1(satu) unit laptop dan 1(satu) unit handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan peretasan,"ungkapnya, Selasa 14-3-2023, sekitar pukul 18.00 Wib
Dimana bahwa sekira kurun waktu tahun 2021 sampai dengan bulan Maret 2023 tersangka AR melakukan kegiatan mencari website untuk direntas dengan menggunakan perangkat lunak software github.com/noniod7 (milik tersangka sendiri). Kemudian melakukan serangan brutal/brute force terhadap website tersebut dengan menggunakan soft ware xmlrpc BF untuk mendapatkan user name dan password.
"Setelah mendapatkan nya user name dan password kemudian, melakukan login ke website tersebut dan Melakukan eksploitasi untuk menguasai Website tersebut kemudian meng-upload Shell backdoor dan menjualnya kepada pembeli dengan keuntungan sebesar 1.5 USD atau sekitar Rp. 25.000,- s.d Rp. 45.000,- per webshell yang dilakukan dirumah tempat tinggal tersangka,"jelasnya.
Barang bukti, 1 (satu) unit handphone android merk Pocco, 1(satu) laptop merk Hp warna silver.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dan dijerat Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat(1) dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik,"tegasnya.
"Sebagaimana diubah menjadi Undang - Undang Rl Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,"pungkasnya.(HM)
0 comments:
Posting Komentar