SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Dalam situasi di tengah pandemi virus korona (covid-19), peredaran dan penggunaan narkoba di Kota Surabaya justru meningkat pesat.
Empat pengedar narkotika dibekuk Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kamis (9/9/2021).Pagi
Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, pada Selasa 07 September 2021 Sekira Jam 16.00 Wib di tempat kost, Jalan Putat Jaya C Timur Gg. IV No. 7 Surabaya, Petugas BNN Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tersangka RK Bin Sutopo dan FY Als Pesek binti Suharantono, bersama dengan Barang bukti 1 (satu) buah sedotan plastik yang berisi 1 (satu) poket serbuk sabu dengan berat total : 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram berikut dengan bungkus plastiknya (Bruto).
1 (satu) buah HP (Handphone) merk "VIVO" type Y-20 warna biru muda dengan nomor panggil 083-xxx-xxx-xxx.
1 (satu) buah HP (Handphone) merk "HUAMI" type F-8 warna Biru Tua dengan nomor panggil 085-xxx-xxx-xxx.
Kemudian dilakukan pengembangan asal barang sabu, dan petugas BNN Kota Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka
AW Als BAJOL sebagai BANDAR, di Pasar Dukuh Kupang Surabaya, dengan barang bukti yang ditemukan : i.2 (dua) poket serbuk sabu dengan berat : 2,97 (dua koma Sembilan puluh tujuh) gram (Bruto), i.1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No. Pol - L - 4381 - ZD. ii.2 (dua) HP merk Samsung dan LG.
BD Als Bendot Sebagai Kurir sabu di rumah jl dukuh Kupang XIX / 56- B Surabaya dengan barang bukti 1 (satu) buah merk Vivo.
Yang mana narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh tersangka dari saudara AJ (DPO).
Keempat tersangka dijerat pasal setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau percobaan / permufakatan dalam melakukan tindakan pidana narkotika atau prekusor narkotika sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kepala Badan Narkotika Surabaya (BNNK) AKBP Kartono menyatakan, kenaikan penyebaran narkoba disertai dengan kebutuhan tinggi yang datang dari masyarakat. "Mungkin masyarakat kita di masa pandemi ini ada rasa jenuh dan hal-hal lain yang menganggu psikologinya,” ujar.
Ternyata tidak menyurutkan upaya para bandar dan sindikatnya untuk mengedarkan narkoba di negeri ini. Sekalipun dalam kondisi sulit seperti sekarang ini, mereka tidak pernah beristirahat apalagi berhenti untuk menjalankan bisnisnya.
Lebih lanjut kartono menyampaikan kepada masyarakat akan terus mewaspadai dan berkomitmen melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika meski dalam keadaan pandemi COVID-19 sekalipun. Sebab, sindikat peredaran narkoba, kata kartono tidak mengenal situasi apa pun.
"Karena itu, ini jadi kewaspadaan kita, ini menjadi komitmen kita bersama untuk BNN dan seluruh instansi tetap kita waspada, bahkan sekalipun dalam pandemi yang sulit seperti sekarang, kita tidak boleh kendur, kita tidak boleh lengah, tapi justru sebaliknya kita harus lebih kuat lagi, kompak lagi, dan semangat,"ucapnya.
"Karena ternyata sindikat narkoba itu tidak mengenal situasi, apakah itu situasi sulit, situasi yang sedang prihatin, tetapi yang mereka inginkan bagaimana mereka mendapatkan uang sebanyak-banyaknya sekalipun itu dari air mata dan darah orang tua yang melihat anaknya menjadi pengguna narkoba,"pungkasnya.(UDN)
0 comments:
Posting Komentar