Kamis, 09 September 2021

Pembunuhan Sadis 2 gadis Bersaudara


SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id - Sesuatu yang tidak boleh ditiru oleh anak jaman sekarang. Akibat cinta bertepuk sebelah tangan, seorang pemuda asal Desa Pranggang Kecamatan Ploso Klaten Kabupaten Kediri Heru Erwanto (25) nekat membunuh kakak beradik sekaligus Dira Vani (20), Dea Clara (13) di rumahnya Dusun Sukun Desa Wedoro Kecamatan Waru Senin, (6/9/2021). 

Pelaku berhasil diciduk oleh Jajaran Reskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Waru kurang dari 24 jam.

Dalam siaran pers, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Buntoro menjelaskan, kronologi kejadian diawali ketika ibu korban pulang dari warung kopinya di dapati pagar rumahnya terbuka dan lampu padam, kemudian pintu rumah di buka dan ditemukan adanya bekas darah dilantai rumah. 

"Lebih masuk ke dalam di cek satu persatu di dalam sumur di temukan helm, ketika di angkat ada tangan tersangkut di tali helm, karena takut maka ibu korban ini melaporkan ke polsek Waru kemudian di teruskan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo. Jajaran dibawah Kepolisian Republik Indonesia tersebut langsung mendatangi TKP. Hingga korban berhasil di evakuasi dari sumur,"terangnya.

"Setelah melakukan penyelidikan dengan teliti dan melihat CCTV, pelaku berhasil diringkus petugas di sebuah losmen didaerah sedati kurang dari 12 jam. Karena pelaku berusaha melarikan diri ketika di grebek petugas, maka petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan hadiah timah panas menembus kaki kanan hingga pelaku tak kuasa kabur,"jelasnya.

Kapolresta Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan, pelaku nekad menghabisi nyawa korban kakak beradik, lantaran pelaku yang dulu pernah menjadi pegawai warkop ibu korban merasa emosi karena cinta yang tak bersambut atau bertepuk sebelah tangan, merasa sakit hati dan juga ingin menguasai harta milik korban.

"Bermula tersangka datang ke rumah kontrakan ibu Rianti (ibu korban), Heru Erwanto menemui Dira Vani untuk berbicara karena sudah saling mengenal, kemudian tersangka memegang tangan Dira Vani, Dira berteriak kemudian tersangka gugup lalu membekap mulut korban , namun bersaman itu adiknya Dea Clara datang, kemudian berteriak lari ke dapur untuk mengambil pisau, seakan menakuti tersangka, namun Heru Erwanto malah melepas bekapan ke kakaknya lalu merebut pisau yang di pegang sang adik,"uraianya.

Kemudian menyayat leher Dea Clara hingga meninggal. Kemudian Dira Vani ini histeris melihat adiknya mengeluarkan darah lari ke dalam kamar namun justru tersangka panik lalu mencekik Dea Vani hingga meninggal.

Kemudian ke 2 korban di serat kakinya lalu di masukkan ke sumur, lalu tersangka membersihkan noda darah dengan kain. Dari kejadian tersebut di amankan barang bukti di lokasi kejadian dan juga dari tangan tersangka, di antarannya sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol AG - 1192 - EK,  4 buah hand phone, 2 flasdisk, 1 laptop, 1 tas, helm, 2 buah dompet, kerudung, rok, baju warna hijau, sebuah pisau, sarung tangan biru, mobil Daihatsu Sigra milik orang tua korban di temukan 3 km dari lokasi kejadian yakni di Desa Tambak Sawah.

Masih kata Kapolresta, tersangka di tangkap dengan cepat lantaran masuk ke dalam rumah kontrakan korban terekan CCTV, dan saat membawa kabur mobil orang tua korban. 


Atas perbuatan tersangka Heru Erwanto (26 ) tahun di kenakan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UURI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 terkait perlindungan anak tersangka di jerat pasal berlapis dengan hukuman 16 tahun penjara,"pungkasnya. Kapolresta.(Din)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support