SURABAYA. BeritaCakrawala.co.id - satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua sejoli tersangka kasus aborsi di salah satu Hotel Surabaya, Jumat (3/9/2021)
Dua sejoli melakukan Aborsi yang di bantu temannya, di salah satu hotel Surabaya. dengan hasil hubungan terlarang, dan usia kandungan kurang lebih 6 bulan.
Tersangka perempuan inisial NB (25) tahun, Jalan Wonorejo Surabaya, Laki-laki NH (29) tahun, Jalan Jambangan Surabaya, dan AX (31) tahun, Banjarmasin.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, hasil temuan aborsi tersebut, di temukan salah satu pegawai kebersihan di hotel, yang di duga ada bayi di dalam Septic Tank,
Kemudian melaporkan ke call center 110, dan langsung petugas dari Polsek Genteng langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP) yang di bantu oleh Resmob Polrestabes Surabaya di dalam kamar. Ada saprai yang berlumuran darah, dan mengecek yang masuk ke hotel tersebut, di temukan seorang prempuan yang menyewa kamar. Untuk mempermudah penyelidikan petugas melihat CCTV yang ada di hotel.
"Petugas menangkap seorang wanita NB di salah satu hotel dimalang dalam ke adaan kondisi lemah, dan juga menangkap pria NH di hotel di Surabaya,"terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman sepuluh tahun penjara. Pungkasnya.(UDN)
0 comments:
Posting Komentar