Jumat, 10 September 2021

Pelaku Curanmor Di 3 TKP, Berhasil Diamankan Sat. Reskrim Polres Sampang Dirumahnya


SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id – Team buru sergap Sat. reskrim Polres Sampang yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat. Reskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetyo SH telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor 3 TKP Kamis (09/09/2021).

M (50 Thn) diamankan karena telah melakukan pencurian di 3 tempat yaitu di rumah Subiyanto Desa Taddan Kecamatan Camplong pada hari minggu (06/06/2021), rumah Satiri di Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang pada hari Sabtu (07/08/2021) dan rumah Moh. Sahrul di Desa Taddan Kecamatan Camplong pada Kamis (26/08/2021).

Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH Sabtu (11/10/2021) pukul 07.00 Wib saat ditemui diruangannya membenarkan penangkapan tersangka dengan inisial M warga Desa Taddan Kecamatan Camplong Sampang – Madura pencurian sepeda motor 3 tempat yang semuanya dilakukan saat dini hari.

“Berawal dari laporan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor serta hasil penyelidikan team buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang dilapangan, M berhasil diamankan dirumahnya di Dusun Acenan Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang pada hari kamis (09/09/2021) pukul 23.50 Wib saat duduk dihalaman rumahnya” Tegasnya.

Dari penangkapan tersangka tersebut unit buru sergap Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa 3 sepeda motor milik korban dan 1 kunci T sebagai alat untuk melakukan kejahatannya.

Sementara itu pengembangan dilapangan unit buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 3 sepeda motor yaitu sepeda motor Yamaha Vega R Nopol M-3391-PE, sepeda motor Suzuki Satria Nopol M-2868-NF dan sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol : L-2695-NE serta 1 kunci T yang digunakan tersangka M saat melakukan aksinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan jahatnya, tersangka M yang pernah bekerja di Malaysia sekarang sudah diberada Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang menjerat tersangka M dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,”lungkasnya.(S4M)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support