Rabu, 08 September 2021

Direktur RSUD Dr. Mohammad Zyn menandatangani surat perjanjian Bersama Ketua DKR


SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id - Demi mempermudah pengobatan dan kesehatan masyarakat terutama di kabupaten Sampang, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn, Kabupaten Sampang Madura, dan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) saling menandatangani surat perjanjian kedua belah pihak. Pada Rabu (8/9/2021).

Berikut sebagian poin isi naskah perjanjian tersebut yang tertuang dalam pasal 4 no 2 berbunyi: 

Kewajiban PARA PIHAK 

A. Kewajiban PIHAK KESATU : 

-Menerima pasien yang didampingi oleh pihak kedua dengan baik apapun statusnya pasien baik umum maupun BPJS atau Jaminan Kesehatan Lainnya tanpa mengedepankan masalah kelengkapan administrasi, hal tersebut berlaku untuk Pasien Rawat Inap:

-Tidak mewajibkan pasien dan atau keluarga pasien dari pihak kedua untuk membayar uang muka atau jaminan disaat pasien meninggalkan rumah sakit walaupun kelengkapan administrasinya tidak lengkap sampai dengan batas waktu 3 x 24 Jam mulai pasien masuk, hal tersebut berlaku untuk Pasien Rawat Inap:

-Memenuhi kebutuhan medis pasien dari pihak kedua selama pasien dirawat di RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang diantaranya penyediaan obat, alkes, pemeriksaan penunjang tindakan medis dan lainnya:

- Mensosialisasikan aturan RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang diterapkan di rumah sakit kepada pihak kedua. 

B. Kewajiban PIHAK KEDUA: 

-Bertanggungjawab terhadap kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan status penjaminan pasien dan biaya perawatan medis pasien yang dibawa berobat ke RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang sesuai aturan yang berlaku di RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang sampai dengan batas waktu 3 x 24 Jam mulai pasien masuk:

-Membantu menjaga profesionalisme petugas RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang dan tidak mengintervensi dalam bentuk apapun terhadap profesionalisme petugas (Dokter, Perawat dan Petugas lainnya) yang ada di RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang:

-Mematuhi segala aturan yang diterapkan di RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang serta mendukung secara aktif keamanan dan ketertiban rumah sakit selama 

berada di area rumah sakit: 

-Mendukung penuh segala penerapan kebijakan – kebijakan RSUD dr.Mohammad Zyn Kabupaten Sampang lainnya:

dr. Agus Akhmadi, M.kes saat di konfirmasi mengatakan, bahwa tujuan perjanjian tersebut untuk mempermudah masyarakat untuk mengakses setiap pelayanan yang ada di RSUD Sampang

Pihaknya juga memastikan bahwa pemberlakuan pasien yang belum melengkapi administrasi tanpa uang jaminan, baik itu pasien yang berangkat secara mandiri atau yang di dampingi DKR

"Semua pasien tanpa pengecualian tidak menggunakan uang jaminan, hanya saja karena DKR ini biasa membawa pasien, jadi kami di untungkan untuk mempermudah pengurusan administrasi," tegas Agus

Sementara Ketua DKR Mahfud berharap, kerjasama ini agar mempererat tali silaturrahmi antara Pihak Rumah Sakit dan DKR, serta bisa membantu masyarakat yang membutuhkan Dan Mendapatkan pelayanan yang lebih baik, hususnya di bidang kelengkapan administrasi.

“Sehingga masyarakat kabupaten Sampang Bisa merasakan pelayanan yang baik, dan meningkatkan pelayanan Rumah Sakit," ucap Mahfud


Ditambahkan bahwa ia juga selalu mendukung kebijakan direktur RSUD yang baru ini dalam memperbaiki segala fasilitas dan pelayanan di rumah sakit,"pungkasnya.(S4m/UDN)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support