SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Residivis Polsek Genteng dengan kasus 363 berinisial Mah (26 tahun) warga Sencaki Surabaya, terpaksa harus diberi tindakan tegas terukur di paha kanan oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Rabu (Rabu 29/09/2021).
Dikarenakan mencoba untuk melarikan diri saat diintrogasi terkait kasus penyalah gunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Dengan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas
Saat didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendro Utaryo dan Kanit Reskrim AKP Endri Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renata.,ST.,SIK, menceritakan kronologis awal penangkapan.
"Saat dilakukan introgasi dia (tersangka) mencoba melarikan diri," ungkap Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta saat gelar Konferensi Pers Kamis (30/09) siang.
Pungkas Kapolsek Pabean Cantikan, petugas langsung melakukan pengejaran serta memberikan tindakan tegas secara terukur hingga mengenai paha sebelah kanan.
"Tersangka meninggal dunia saat perjalan ke rumah sakit,"terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 poket sabu-sabu," Pungkasnya.(Arp)
0 comments:
Posting Komentar