Selasa, 28 September 2021

Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Ringkus Dua Pelaku Curanmor


SURABAAYA, BeritaCakrawala.co id - Aksi pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan toko tepatnya Jalan Panggung Gg 5 Surabaya itu akhinya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Terungkapnya dua pelaku pencurian kendaran bermotor itu berdasarkan atas laporan korban, Rahbini (51) th, warga asal jalan panggung 6 buntu 1 Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.

pelakunya diketahui bernama Ach Imam Syafarid (28) th. Tinggal di Jalan Dupak Timur Gg. 4 Surabaya dan Abdul Rozak (28) th, warga Jalan Bulak Banteng Madya 9/42 Surabaya (KTP) / Jl. Gundhi Gg. Lebar Surabaya (Kost)

“Berdasarkan laporan tersebut. anggota reskrim polsek Pabean Cantikan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta CCTV yang berada dilokasi. Sehingga berhasil menangkap dua pelakunya.” pungkas AKP Endri Subandrio Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Selasa (28/09/2021).

Ungkap AKP Endri Subandrio menjelaskan, pada hari Jum’at, 17 September 2021 korban memarkir sepeda motornya di depan Toko Jalan Panggung Gg 5 Surabaya. Motor korban saat itu dalam keadaan terkunci setir dan di tinggal pulang oleh pemiliknya.

Saat pukul 03.00 Wib korban keluar rumah untuk sholat Subuh dan didapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat dan berusaha mencarinya. Namun tidak ketemu sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek.

“Atas laporan korban dan rekaman CCTV yang ada dilokasi akhirnya unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mendapati ciri-ciri pelaku hingga berhasil menangkap tersangka di rumah masing-masing.”terangnya.

Masih Endri, akibat ulah pelaku atas pencuriannya tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Akhirnya tersangka bersama barang bukti 1 buah Kunci Sok Mata 3, 1 buah Kunci L ujung pipih dan 1 buah motor Jenis Honda Beat L-5132-PI warna Pink. diamankan dan dibawa ke polsek pabean cantikan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.


“Atas ulah dari perbuatannya, keduanya kini akan mendekam dalam penjara dan juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.(Arp)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support