SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id - Uang rakyat sepantasnya digunakan untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan atau bahkan untuk memperkaya diri sendiri, itu konsekuensi menjadi seorang pimpinan atau pejabat negara.
IR, mantan Kepala Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin tersangkut Tindak Pidana Korupsi akibat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) 2017 sebesar Rp. 174.638.235,- hal ini dikatakan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat mengawali jumpa persnya, Jumat (1/10/2021).
"Modus operandinya selama menjabat yang bersangkutan mulai periode Januari 2017 sampai Desember 2017 melakukan penarikan pencairan dana dari Bank Jatim sebesar Rp. 1.978.821.121 kemudian uang tersebut diminta dari bendahara tanpa melalui mekanisme peran bendahara maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa)" katanya.
Kapolresta melanjutkan bahwa setelah melakukan pengecekan selama periode tersebut, potensi kerugian negara yang ditumbulkan sebesar Rp.174.638.235
"Kegiatan kegiatan yang menimbulkan kerugian tersebut antara lain meliputi dua bidang yaitu bidang Pembangunan Desa kemudian bidang Pemberdayaan Masyarakat. Untuk bidang Pembangunan Desa kami bekerjasama dengan tim pemeriksa dari ITS Surabaya dan didapati kerugian sebesar Rp.79.418.035 dan temuan dari auditor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo terkait bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.95.220.200" lanjut Kapolresta.
"Ancaman hukuman yaitu pasal 2 ayat 1 UU RI no.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau Pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau Pidana paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun,"pungkasnya.(Din)
0 comments:
Posting Komentar