Senin, 13 Februari 2023

Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Jaringan Curanmor


KEDIRI, BeritaCakrawala.co.id
- Gerak cepat (Gercep) Sat Reskrim Polres Kediri Kota dalam upaya menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berbuah hasil.

Menggelar Press Release di halaman Mapolres Kediri kota dihadiri oleh, Kapolresta AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si, Sat-reskrim beserta jajarannya, Senin (13/2/23).

Dalam kesempatan ini Kapolresta Kediri AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si, mengatakan, bahkan itu diketahui,Tiga orang tersangka jaringan curanmor pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan.

“ltupun dimana ketiga orang tersangka ini memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian,”ujarnya.

Dimana itu, ketiga orang pelaku tersebut adalah YM (28) laki-laki,warga Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, NA (22)Perempuan warga Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk serta AA (33)laki-laki warga Kecamatan Montong Kabupaten Tuban.

Bahkan ini, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Sat Reskrim Polres Kediri Kota.

“Adapun dari beberapa laporan yang masuk modus operasi yang dilakukan para pelaku sama,”katanya.

Lagi pula, para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kota Kediri, tetapi juga di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk.

Alhasil itu terbukti telah terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Kediri Kota, Kab Kediri dan Nganjuk. Atas aksi mereka, berhasil mencuri sepeda motor hingga di 30 TKP, dimana 4 TKP berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Itupun berawal dari 4 laporan polisi, kejadian mulai 2 Agustus 2022 hingga 23 Januari 2023. TKP di Tarokan, Tiron Banyakan, halaman masjid Desa Kraton Mojo dan di halaman SD Kanyoran II Semen. 

"Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti 16 unit sepeda motor dan 30 kasus pencurian baik di wilayah Kediri Kota, Kediri Kabupaten dan Kabupaten Nganjuk,"terangnya.

"Para tersangka AA Warga Tuban sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian,"jelasnya.

Adapun itu, dari penangkapan ketiga tersangka petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 16 unit Sepeda Motor.

"Dari hasil perbuatan para ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support