SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kepolisian tidak banyak bicara peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur akhirnya ditangkap di rumah jalan Kedinding Lor Gang. Wijaya Kusuma Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya pada, Sabtu 21 Januari 2023 sekira 07.00 Wib.
Pelaku yang ditangkap inisial ( RAA ), laki laki, 24 tahun, Pekerjaan (bengkel), Alamat Jalan Kedinding Lor Gang. Wijaya Kusuma Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan,pada sabtu 21 Januari 2023 sekira pukul 07.00 wib di Jalan Kedinding Lor Wijaya Kusuma, dengan adanya informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, petugas mendapatkan di TKP bahwa adanya diduga adanya serorang pria mengedar sabu.
"Dari situ anggota meluncur ke lokasi guna tujuan dilakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pengedar barang haram, alhasil pelaku langsung di amankan tersebut,"tegasnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Keterangan tersangka sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan hasil yang sangat besar tapi sayang disayang malah bukan mendapatkan hasil malah ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi Kristal warna putih yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat ± 3 gram beserta bungkusnya, 3(tiga) pak plastic klip kosong. 2(dua) timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah dan satu buah tas kecil, 1 (satu) dompet kecil warna kuning serta 1 (satu) buah atm bca hp oppo.
Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar