Jumat, 17 Februari 2023

Satu Pemuda Asal Surabaya Ditangkap Polisi Karena Melakukan Tindakan Kekerasan Sampai Meninggal Dunia


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap satu pemuda yang melakukan tindakan kekerasan sampai akibat menghilangkan satu nyawa di kamar mandi gedung kelas pembentukan politeknik pelayaran Surabaya.

Pelaku yang diketahui inisial (AJRP), laki laki, 19 tahun, pendidikan terakhir Mahasiswa Poltekpel (Belum bekerja) Alamat di Surabaya.

Kasi Humas Muhammad Faqih dipimpin Kanit Resmob AKP Zainul Abidin, S.H. dan Kanit Jatanras IPTU Rio membenarkan tersangka berhasil diamankan Pada Minggu 05 Februari 2023, sekitar 19.00 Wib.

"Berawal dari Mahasiswa Angkatan 12/Tingkat 2 dan Angkatan 13/Tingkat 1, Taruna melaksanakan makan malam di Polaris, setelah makan malam saudara DZGT dan DAA, meminta izin kepada JPBK selaku Danmen untuk memberikan arahan kepada junior kelas tentang penggunaan Pakaian Dinas Harian yang benar,"terangnya.

"Setelah makan malam, JPBK memberikan hukuman kepada Angkatan 12/Tingkat 2 untuk Roll/Koprol karena dianggap gaduh saat makan,"jelasnya.

"Angkatan 13/Tingkat 1 juga ikut melaksanakan Roll/Koprol dengan jarak kurang lebih 15 Meter, setelah itu, angkatan 12/Tingkat 2 mengumpulkan angkatan 13/Tingkat 1 guna memberikan arahan sekaligus pengecekan kelengkapan pakaian dinas, dan saat itulah korban ditemukan tidak membawa buku saku. Kemudian tersangka mendatangi korban dan menyuruh korban agar ke kamar mandi,"katanya.

"Lalu masuk ke dalam kamar mandi selang 2 menit korban dibarengi oleh DAA masuk ke kamar mandi, kemudian, tersangka memberdirikan korban di lorong tempat buang air kecil menghadap keluar, sedangkan tersangka berdiri berhadapan langsung dengan korban dengan jarak + 60 CM dan DAA berdiri di belakang samping,"tambahnya.

"Tersangka menyiapkan kuda -kuda kaki kiri depan, dan korban berdiri tegak dengan sikap istirahat ditempat, kemudian tersangka melayangkan pukulan tangan kanannya yang mengepal ke bagian perut atas korban dengan agak keras,"imbuhnya.

"Tersangka mengatakan akan memukul sekali lagi dan korban menjawab "Siap" kemudian tersangka melayangkan pukulan kedua,"urainya

Sementara itu, tersangka menyuruh korban keluar dan selang tiga Langkah korban langsung roboh dengan pelipis kepala bagian kanan membentur garis bawah tembok, dan wajahnya langsung meluncur ke lantai sehingga dagu dan kepala sebelah kiri terbentur lantai.

Barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian 2 (dua) buah gelas air minum dalam kemasan, dua lembar tisu berlumuran darah dan satu potong seragam baju doreng dan set seragam hitam.

Satu pemuda yang melakukan tindak kekerasan sampai mengakibatkan kematian dijerat dengan Pasal 353 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun," pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support