Senin, 13 Februari 2023

Konferensi Pers Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur



BOJONEGORO, BeritaCakrawala.co.id
- Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil ungkap 2 kasus pelecehan seksual dan pencabulan anak di bawah umur dalam jumpa pers

yang di adakan di halaman polres Bojonegoro, kegiatan yang berlangsung kurang lebih dua jam itu di hadiri Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK, Wakapolres, Satreskrim, Satnarkoba, PJU, dan Kasi Humas Iptu Supriyanto beserta anggota PID Polres Bojonegoro, Senin (13/02/2023.) 

Konfensi pers yang di pimpin oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK, mengungkapkan berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/B/17/11/2023/SPKT POLRES BOJONEGORO/POLDA Jawa Timur 07 Februari 2023 perkara pencabulan terhadap anak  sebagaimana yang di maksut dalam pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dengan tersangka WF  dan laporan Polisi: LP- B/08/1/2023/RESKRIM/BOJONEGORO/SPKT POLRES BOJONEGORO tanggal 19 Januari 2023 perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 76 E jo pasal 82 ayat(1) 

Kasus pencabulan terjadi pada tanggal 7 februari 2023. Disebutkan juga, aksi pencabulan tersebut dilakukan di dalam kamar mandi dengan modus di bawah ancaman.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban masih di bawah umur, selain kasus pencabulan dan juga persetubuhan yang di lakukan seorang ayah tiri kepada anaknya  dimana aksi itu di lakukan di dalam rumah di kecamatan kapas Kabupaten Bojonegoro. Pelaku berinisial D (70) tahun. Korban saat ini sedang hamil 7 bulan.”ungkapnya.

Sedangkan dengan kasus yang sama, di Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem, terungkap pada tanggal 16 Januari 2023. Kapolres menyebut, kronologi di lakukan di dalam kamar dalam rumah. Pelaku diketahui paman korban yang bekerja sebagai petani

“Pelaku bekerja sebagai petani, tak lain korban adalah keponakanya sendiri. Modus pelaku dengan bujuk rayu meminjamkan HP dan memberi uang untuk membeli jajan,”terang AKBP Rogib.

Akibat kelakuanya para tersangka dikenakan, Pasal 72 (e) juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi Sub Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun

Kapolres Bojonegoro lewat media Beritacakrawala. co. id menghimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu berhati - hati dan waspada  dalam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,"ungkasnya. (Wwu/Roy)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support