Selasa, 30 Mei 2023

Polda Jatim Ungkap Kasus Tranding lnvestasi Berkedok lmigran


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
-  Ditreskrimsus Polda bongkar perkara Penipuan Trading oleh pekerja imigran Indonesia tersangka SR. Selasa, 30/5/2023.

Menggelar Press Release di Gedung Humas Baru dihadiri Kapolda Jatim Irjen pol Toni Harmanto, MH, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman, SIK, MSi, Kabidhumas Kombes Pol. Dirmanto, Kabidpropam dan jajarannya.

Kapolda Jatim Irjen pol Toni Harmanto, MH, mengatakan, bahwa akan merilis pemberitaan juga berkaitan dengan masalah pekerja migran yang kita beberapa waktu ini sempat isu tentang sudah menarik dengan bermuculan.

Ditempat yang sama Kombes Pol Farman, SIK, MSi, memaparkan, dimana hasil pengungkapan hasil dari team siber Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap pidana penipuan oleh mantan pekerja migran dan pada pekerja migran lainnya.

"Itupun yang berada di negara Hongkong, maupun yang berada di taiwan. Dan berdasarkan LP (laporan Polisi) 19/5/2023 yang melaporkan yakni suami dari salah satu korban, pada saat ini berada di Hongkong,"ujarnya.

Dimana terlapor yakni, SR yang membuka suatu usaha seolah-olah Trading Arfa Fox jadi penipuannya. Trading, hal ini di buat pelaku karena bersangkutan dulu pernah bekerja pada majikan nya. Memang majikan nya pekerja trading dan pelaku mencoba meniru apa yang dilakukan oleh majikannya dulu. 

Bahkan yang sudah mendaftar sekitar 250 orang dengan kerugian atau kurang 3,4 Milyar jadi di antara orang ini mempercayakan uang mereka pada pelaku SR dengan jumlah yang bervariasi mulai dari 500.000 - 57.000.000.

Modus operandi melalui WhatsApp, Facebook itu meng-upload sesuatu jadi investasi yakni, apabila ada yang meletakkan uangnya pada SR maka akan mendapatkan 15% - 20% keuntungan setiap minggunya dan pada Minggu ke-15 uang yang diinvestasikan itu bisa kembalikan.

"Namun kenyataannya tidak seperti itu ketika jatuh tempo 15 Minggu uang akan ditarik tidak bisa ditarik, begitu juga dengan keuntungan 15%-20% sebagaimana yang dijanjikan tidak dapat terealisasi dengan sempurna,"imbuhnya.

Dan oleh karena itu rekan-rekan TNI yang berada di Hongkong maupun ditaiwan melaporkan ada penipuan ini memang kami akui dari beberapa interview dengan rekan-rekan TNI yang saat ini berada di Hongkong. Beberapa masih yakin bahwa akan mengembalikan uangnya atau belum mengetahui bahwa apa yang dilakukan SR.

Alhasil tersangka ini tersebar berada di Hongkong, Taiwan, Jakarta, dan Surabaya. Dan pelaku melakukan hal ini mulai 2019-2021.

Barang bukti, 1(satu) bendel formulir pendaftaran Arfa forex trading dengan sponsor a.n DM, 1(satu) bendel formulir pendaftaran Arfa forex trading dengan sponsor a.n. SM, ALD, SB/GT, Arf/Sr, 1(satu) rekening bank Mandiri, 1(satu) buah ATM Bank mandiri, 1(satu) buah buku catatan, dan 1(satu) buah handphone merk Galaxy J5 prime.

Masih ditempat yang sama, Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto menambahkan, kami mengharapkan pada rekan-rekan media untuk memberikan informasi dan warga masyarakat untuk waspada terhadap berinvestasi. Dan biasanya menawarkan dengan keuntungan besar tidak masuk akal, itupun trading harus ada ijin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Website BAPPETI disitu bisa dilihat dimana betul-betul mengantongi ijin.

"Tersangka bakal dijerat Pasal 45A ayat(1) Undangan - undangan Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undangan - Undangan Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1). Diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00(satu milyar).

Pasal 378 KUHP barang siapa yang dengan maksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkain kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 4(empat) tahun,"pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support