Jumat, 02 Juni 2023

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Ungkap Pengedaran Narkoba


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Pengedar narkoba Faruk (19) berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (31/5/2023) di rumah Faruk yang berlokasi di Jalan Dapuan Bendungan, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, tujuh poket sabu berhasil ditemukan sebagai barang bukti. Rincian berat sabu yang ditemukan adalah 10,07 gram, 9,98 gram, 7,11 gram, 1,18 gram, 0,84 gram, 0,83 gram, dan 30,01 gram. Total keseluruhan sabu yang berhasil diamankan mencapai 60.02 gram.

AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, bahwa informasi dari masyarakat menjadi landasan dalam mengungkap kasus ini. 

"Selain sabu-sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya seperti klip plastik transparan, bungkus plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 40.000, dan ponsel,"terangnya.

"Konologis penangkapan, di mana pada, Rabu 31 Mei 2023, petugas melakukan penggeledahan di rumah Jalan Dapuan Bendungan Surabaya. Di dalam lemari baju kamar, petugas menemukan bungkus sabu yang terbungkus dengan plastik warna hitam,"jelasnya.

"Pelaku mengaku, bahwa barang yang ditemukan dalam lemari tersebut merupakan milik Ghoni, yang saat ini masih buron. Uang tunai sebesar Rp. 40.000 ditemukan di saku celana depan kiri pelaku, diduga sebagai hasil penjualan sabu,"tambahnya.

"Pelaku mengungkapkan, bahwa sabu yang didapatkan berasal dari Ghoni pada, Minggu 28 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Sabu tersebut diletakkan di atas meja yang berada di pasar Babaan Kebalen Barat Surabaya. Pelaku mengambil sabu dalam bungkus plastik warna hitam yang berisi tujuh bungkus klip plastik, namun berat totalnya tidak diketahui,"ungkapnya.

Dalam pengakuannya, pelaku mengatakan, bahwa ini adalah kali kedua. Ia menerima kiriman sabu dari Ghoni untuk disebarkan kembali. 

Saat ini, pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support