Selasa, 13 Juni 2023

Polda Jatim Ungkap Kasus PT. Penyaluran Tenaga kerja ilegal


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Polda Jatim bongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan 5 tersangka diantaranya berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja di Jawa Timur.

Menggelar Press Release di Gedung Rupatama dihadiri Kapolda Jatim Irjen pol Toni Harmanto MH, Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol Dirmanto, Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes. Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.H., BP2Mi, Kemenaker Rl, dan jajarannya, Selasa (13/6/2023).

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,M.H mengatakan,  bahwa para tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

Lagi pula yang, lima orang yang ditetapkan tersangka Tim Satgas TPPO Polda Jatim, masing masing berinisial MK (laki laki dari PT PBA) SA (PT SR) dan HWT alias AGS alias AG (PT AR).

Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Polda Jatim sejak 11 Mei 2023 di rutan Polda Jatim.

Sedangkan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial JF (PT PBA).

“Sebelumnya, pelaku pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara yakni, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi, dan rencananya mereka akan memberangkatkan 2 CPMI lagi ke Negara Jepang,”terangnya.

Alhasil dari pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,-

“Dalam penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023,”imbuhnya 

Dimana dari modus tersangka memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya.

Itupun para korban hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Bahkan korban di Jawa Timur, yang paling banyak berasal daerah Jember, Situbondo dan Pasuruan.

"Atas perbuatan para pelaku di kenai pasal 3  Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara,"pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support