SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id - Masa Jabatan Kepala Desa (KADES) Temoran yang purta tugas pertanggal 14 Juni 2023 kemaren yang merupakan salah satu dari 29 Desa yang tersebar di Kabupaten Sampang.
Namun anehnya PJ yang menggantikannya adalah Riski Amalia yang tidak lain adalah anak dari kepala desa itu sendiri.
Hal itu bertentangan dengan perbub nomer 33 tahun 2016 tentang pemerintah desa. yang pernah mencuat di beberapa media 4/8 2021 lalu.
dari media tersebut chalilurrahman selaku ketua DPMD maupun Ilham Nurdayanto Kabid administrasi Pemerintahan desa menegaskan pengangkatan PJ kades tidak boleh ada hubungan segaris dengan kades sebelumnya sesuai perbub nomer 33 tahun 2016.
Yang dimaksud sedarah seperti kakek, nenek, ayah, ibu dan kesampingnya seperti saudara kandung.
Mengenai hal itu Kabid administrasi Pemerintahan desa Ilham Nurdayanto saat dikonfirmasi melalui WA, Sabtu 17/06/2023, membenarkan dan menurutnya sudah sah secara hukum peraturan perundang - undangan yang berlaku.
"Pengangkatan PJ kades temoran sah secara hukum peraturan perundang-undangan yg berlaku"Pungkasnya.(S4M)
0 comments:
Posting Komentar