SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Petugas kepolisian menyita 18 poket klip plastik bening berisi sabu-sabu dari penangkapan dua terduga pengedar narkoba, di Jalan Sidonipah Surabaya Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Polrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kedua pelaku berinisial FH, (34 tahun), dan RA, (34 tahun) kedua pelaku merupakan warga Jalan Sidonipah Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Kota Surabaya.
"Kedua pelaku, berhasil ditangkap pada Selasa (13/06/23), anggota mengamankan barang bukti 18 poket sabu-sabu, alat isap, timbangan elektrik, dompet plastik warnah putih, handphone dan bendelan klip plastik kosong yang menguatkan peran pelaku sebagai pengedar narkoba,”tutur AKBP Daniel.
"Anggota menyita barang bukti, sabu-sabu dengan berat masing-masing, 5,46 gram, 1,38 gram, 0,35 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,33 gram. Kemudian 0,34 gram, 0,35 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,35 gram, 0,31 gram, 0,34 gram, 0,34 gram 0,29 gram, dengan berat total 12,08 gram beserta bungkusnya,”terang Daniel, pada Selasa (13/06/2023).
Ia menambahkan, penangkapan berawal tersangka FH mengaku, bahwa sabu sebanyak 18 poket dengan berat total 12,08 gram, dari seseorang berinisial ZN (DPO).
“Asalnya 12 poket dengan berat 7 gram kemudian dibagi lagi menjadi 19 poket dan sisanya tinggal 18 poket, rencananya akan dijual bersama RA yang mana jika siang hari tersangka FH yang menjual sedangkan jika malam hari tersangka RA yang menjual,”uraiannya.
Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar