Jumat, 16 Juni 2023

Polres Lamongan Terkesan Tutup Mata, Terkait Dugaan Pungli Lahan KHDPK Oleh KTH di Wilayah BKPH Ngimbang


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Dengan dalih Pengajuan lahan Pengelolahan Kawasan Hutan Dengan Pengelolahan Khusus ( KHDPK) yang sejak 2017 Kelompok Tani Hutan (KTH) "Dwi Jaya" di Ketuai oleh WRS di duga telah memungut biaya kepada para calon pesanggem 

Dilangsir dari Media Beritacakrawala sebelumnya dengan judul "Lahan Pengajuan IPHPS di Duga di Komersilkan oleh Oknum KTH" edisi (16/11/2022), sekaligus sebagai dasar pengaduan kepada Polres Lamongan, ke Reskrim Unit 1 Pidana Umum (Pidum) dan di limpahkan Reskrim Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Maka di terbitkan surat pemanggilan Ketua LMDH dengan Surat Perintah  nomer : Sprin Gas/1282/X1/RES.3.3/2022 tertanggal 19 November 2022 untuk di mintai keterangan. Terkait pengaduan berita elektronik pada 16 November 2022, dalam keterangan yang di tanyakan terkait uang shering sebesar 53 juta di bawah oleh Ketua KTH WRS, inipun masih belum ada pemanggilan dari saksi - saksi. Padahal dari saksi Kepala Desa Lawak sendiri, sebagai Penanggung Jawab LMDH menunggu dan siap untuk di mintai keterangan.

Sudah jelas di terangkan, dalam pemberitaan bahwa oknum KTH telah memungut biaya pengurusan dan bukti kwitansi yang telah di lampirkan, namun belum ada kepastian tanggapan proses pengaduan yang di sampaikan oleh team media kepada Polres Lamongan.

Bak bagaikan sarang lebah yang bekitu, bebasnya pungutan yang di lakukan oleh Oknum KTH tak tersentuh Hukum, sudah banyak bukti - bukti yang telah di sampaikan, namun Polres Lamongan belum ada tanggapan dan seolah - olah tutup mata, ada apa dengan Polres Lamongan? 

Apa tidak mendengar dan melihat keresahan masyarakat yang berada di Dusun Duren Desa Lawak Kecamatan Ngimbang?

Salah satu saksi dan Korban saat di temui team media yang tidak mau di sebutkan namanya, Kamis (15/06/2023) mengatakan, telah siap dan akan memberikan keterangan apabila di panggil sewaktu - waktu, terkait pungutan oleh calon pesanggem. 

"Dengan berbagai alasan dengan bebasnya dan semakin berani Ketua KTH memungut biaya pengurusan pengajuan KHDPK, saat di tanya, mengapa kok mau membayar padahal itu menyalai aturan? (red) karena sebelumnya sudah membayar. Dikawatirkan, apabila tidak membayar tidak dapat lahan garapan yang di janjikan,"tuturnya.

Sampai berita ini di turunkan, team media akan selalu memantau proses penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan akan konfirmasih serta berkordinasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Team/Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support