Selasa, 06 Mei 2025

SPDP Kasus Anak Bos Bakso Dlanggu, Telah di Limpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Masyarakat Menunggu Hasilnya


MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id - Tragedi kasus pengeroyokan yang dilakukan, anak bos kuliner bakso solo terhadap tiga karyawannya, kini mulai menunjukan titik terang, ke khawatiran masyarakat atas proses penanganan yang dilakukan penyidik telah terjawab, oleh langkah-langkah yang sudah dilakukan pihak Polsek Dlanggu maupun unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kabupaten Mojokerto. 

Selasa 6 mei 2025 sekitar pukul 10.15 wib awak media berita cakrawala menghadap Kanit PPA Iptu Muthoin menjelaskan, bahwa berkas perkara kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh anak dari bos bakso solo Dlanggu telah diserahkan ke Kejaksaan (SPDP..red) beberapa hari yang lalu. Jadi kita tunggu proses selanjutnya.

Terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh anak dari Bos Bakso Solo, udah masuk tahap SPDP mas, "ungkapnya.

Seperti diketahui pada 5 april 2025 Muhamad Kokoh Fakih Jayanda, seorang anak yang masih berusia 16 th berasal dari Desa Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang Jawa Timur (Jatim) Jalan Masjid Luhur Gg Kembar, telah mengalami penganiayaan secara bersama - sama yang dilakukan oleh YD dan AG di tempat kerjanya Depot Bakso Solo yang berada di wilayah Dlanggu Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto Jatim.

Disinggung mengenai kasus penganiayaan tersebut, hingga kini belum ada tindakan pengamanan terhadap kedua pelaku. 

Menurut Iptu Muthoin alasan utama tidak adanya penahanan terhadap kedua pelaku sejauh ini. Yakni, kedua pelaku masih dinilai sangat koperatif, sampai sejauh ini kedua pelaku diwajibkan seminggu dua kali wajib lapor.

Tak hanya itu, Kanit PPA menambahkan, selain koperatif, beredar informasi ada upaya perdamaian yang diajukan oleh keluarga tersangka kepada keluarga korban melalui penasehat hukumnya. 

Jika itu memang terjadi maka penyelesaian akan dilakukan secara Restorative Justice (RJ..red). Namun sejauh ini belum ada penyampaian secara resmi kepada pihak penyidik, guna melengkapi apa yang disampaikan Iptu Muthoin. Lalu awak media berita cakrawala bergeser ke Humas Polres untuk memintai keterangan terkait kasus tersebut.

Menurut keterangan Iptu.Suyanto mengenai adanya kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh YD dan AG itu memang sudah ada ke meja kami, dan untuk perkembangan penyidikan itu semua wewenangnya penyidik. Kecuali jika ada laporan ada yang merasa janggal, atau dirugikan. Maka kami akan konfirmasi ke pihak penyidiknya.


Saat dikonfirmasi apakah akan dilakukan pers rilis terkait perkara pengeroyokan ini,iptu.suyanto menjelaskan semua itu tergantung permintaan dari yang menangani,kami hanya menyiapkan apa yang diperlukan pada saat pers rilis tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkoordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Bondet -87) 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support