Selasa, 06 Mei 2025

Korban Penipuan Teman Bisnisnya, Akhirnya Berujung Pelaporan

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Salah satu warga Surabaya yang mengalami penipuan dan penggelapan oleh teman baiknya, Senin (5/05/2025).

Berawal, korban Yuni Harjati S.H yang kenal baiknya dengan terlapor (LY). Lalu YN mengajak kerja sama bisnis dibidang palawija, dan Yuni (korban..red) diiming - imingi dengan keuntungan besar. 

Kejadian tersebut terjadi pada November 2024, dengan terlapor atas nama (LY).
Korban Yuni Harjati., S.H., mengalami kerugian Rp. 4.618.000.000 (Empat Milyar Enam Ratus Delapan Belas Juta Rupiah).

Saat ini korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372, dengan terlapor atas nama (LY). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 
LP/B/613/V/2025/SPKT/POLDA Jawa Timur Tanggal 05 Mei 2025 pukul 15.15 Wib. Dugaan kasus penipuan atau penggelapan uang sebesar  4.618.000.000. 

Awal mula kasus ini dari teman baik yang berinisial (LY) yang sempat berjoin bisnis Dengan Korban bernama Juni Harjati., S.H. 

"Saya dulu sudah berbisnis dengan terlapor tersebut, namun itu sudah berakhir dan berjalan dengan baik. Setelah itu terlapor atau pelaku (LY) menawari saya untuk bekerja sama lagi dengan temannya, yang mempunyai perusahaan bergerak di budang palawija, (LY) sendiri sebagai tangan kanannya dari perusahaan tersebut dengan sistem bagi hasil,"tegasnya.

Ia menyetujui penawaran tersebut, karena korban merasa hubungan baik dan pernah bekerja sama dengan (LY) akhirnya korban menyetujui tawaran tersebut,"terangnya.

"Awal dari bisnis itu berjalan dengan baik sejak bulan November 2024, dan mulai bermasalah pada Agustus 2024 sampai 13 februari 2025,"ujarnya.

Pihak Kepolisian hingga kini, masih mendalami laporan tersebut,"pungkasnya.(RN/FD).
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support