Kamis, 16 April 2020

Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan)

SURABAYA, BeritaCakrawala - Kombes Polisi. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. melalu Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus 3C (Curas Curat Curanmor) dan menangkap Dua pelaku Curas (16/04/2020).

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto. Didampingi AKP M Akhyar  mengatakan, Kedua pelaku itu, melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas). Kedua pelaku yang Kami tangkap berinisial WN (21) tahun warga Surabaya dan VP (19) tahun warga Surabaya,

"Keduanya ditangkap, setelah  melakukan aksi perampasan Handphone di Jalan Raya Diponegoro Surabaya, pada hari Selasa tanggal 13 April 2020 sekitar 19.30 Wib. Mereka ditembak bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap" Katanya.

Pada awalnya, kedua pelaku berboncengan ke Kodam V Brawijaya untuk membeli celana namun tidak jadi, dan pulang sambil berputar-putar sehingga sampai Jalan Diponegoro.

" Saat itu, menjumpai seorang  pengendara laki-laki sedang menggunakan HP, dari niat buruknya HP tersebut dirampas oleh tangan kirinya dengan paksa" Imbuhnya.

Setelah berhasil, kedua pelaku  melarikan diri ke Jalan Mayjen Sungkono, dan terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan korban.

"Karena pelaku merasa dikejar, akhirnya putar balik melawan arus,  sambil melempar HP rampasanya, Dia berpikir agar tidak dikejar lagi lagi oleh korban, namun naas kedua pelaku terjatuh, dan berdasarkan laporan pelaku berhasil kami amankan.

Selain menangkap kedua pelaku, Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Merk SAMSUNG J7 Prime, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk YAMAHA Jupiter Z No. Pol  L 6930 JF yang digunakan beraksi keduanya.

"Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat  Pasal 365 KUHP dan Kedua tersangka  dijebloskan keruang tahanan. Dengan ancaman 9 tahun penjara "Pungkasnya. (Mgo)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support