Rabu, 15 Desember 2021

Akibat Perbuatan Bejatnya, Seorang Remaja Disampang Diamankan


SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang berhasil mengamankan inisial RD (19) tersangka pencabulan anak dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (Nama samaran).

(RD) umur 19 tahun asal Desa Noreh, tersangka berhasil diamankan dirumah bibiknya di Desa Bundah Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang, Rabu (15/12/2021).

Saat di konfirmasi Sat Reskrim Polres Sampang melalui unit PPA menyampaikan, pihak korban melaporkan kejadian tersebut hari Selasa (14/12/2021), dan keesokan harinya tersangka berhasil di amankan.

" Korban di dampingi keluarganya melapor ke Polres Sampang kemaren, hari Selasa (14/12/2021), karena korban masih dibawah umur" Ucap R. sukardono kusuma SH MH    Penyidik PPA.

Masih kata R. sukardono kusuma SH MH " bahwa tersangka mengetahui dirinya di laporkan oleh pihak korban, sehingga (RD) sempat lari kerumah bibiknya di Desa Bundah, serta juga bersembunyi di atas plafon rumah, dan saat di tanya tersangka mengakui sudah dua kali melakukan hal bejat tersebut" Imbuhnya.

" Tersangka akan di jerat dengan pasal 81/82 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun" Pungkasnya.(S4M)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support