Rabu, 15 Desember 2021

Polsek Rungkut Berhasil Meringkus Satu Pelaku Pemakai Narkotika Jenis Sabu


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Reskrim Polsek Rungkut menangkap salah satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Di Jalan Tanjungsari Asemrowo Surabaya pada hari Senin 06 Desember 2021 sekitar jam 12.00 WIB  

Tersangka fajar Pratama agung suseno panjang umur (27 tahun ) Jalan Tambak Mayor Barat Gg. Lebar No.18 Surabaya.

 Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto menjelaskan, tersangka kami tangkap, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, di dalam rumah Jalan Tanjungsari Surabaya.


mangamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah Jalan Tanjungsari Asemrowo Surabaya, sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti *1 buah klip plastik  kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram, yang disimpan pelaku dengan cara digenggam tangan sebelah kanan, saat dilakukan interogasi pelaku mengaku sabu-sabu  tersebut akan digunakan sendiri, selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka bakal di jerat pasal 112(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support