Jumat, 17 Desember 2021

Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Oknum ASN Satpol PP Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus salah satu oknum Satpol PP Kota Surabaya memakai barang haram narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penangkapan pada Rabu 24 November 2021 sekitar 08.00 WIB, Satu Tersangka yang diamankan berinisial RD (49) warga Jalan Ketintang Baru Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Daniel Marunduri mengatakan, dengan adanya informasi salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap bermain dengan narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota kami langsung menindaklanjuti informasi warga tersebut, diketahui ASN yang dimaksud adalah anggota Satpol PP Kota Surabaya.

Seketika itu anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, alhasil petugas mengamankan satu tersangka di rumah kediamannya, Jalan Ketintang Baru Surabaya.

"Saat penggeledahan ditemukan barang tersebut diakui miliknya," kata Daniel, Jumat (17/12/2021). 

Dari keterangan tersangka, Ia mendapatkan 1 poket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000, dengan cara membeli kepada MC (DPO).

Dikabarkan sebelumnya, salah satu oknum ASN, berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya merupakan anggota aktif yang berdinas diKecamatan Wonokromo dan diduga menjadi pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang buktinya yang kami sita, 1 poket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap, 2 korek api gas,"terangnya.

" Tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika"Pungkasnya.(LKI/MSR)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support