Selasa, 14 Desember 2021

Dua Pelaku Pengeroyakan Berhasil Di Ringkus Jatanras Polrestabes Surabaya


SURABAYA, Beritacakrawala.co.id
- Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan disertai pembacokan pada  Minggu, 12 Desember 2021 sekitar 11.00 Wib di Jalan Raya Prapen ( dekat rumah pompa ) Surabaya.

Mengenai aksi pengeroyokan tersebut satu korban inisial YM, 20 tahun, Jalan Sayur  Surabaya mengakibatkan luka-luka pada tubuh korban, Selasa(14/12/2021).

Perlu diketahui kedua tersangka diantaranya inisial MRA, 17 tahun, Jalan Keputih Sukolilo, Surabaya. Dan MSR, 19 tahun, Jalan Keputih Timur Sukolilo, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, S.H., S.I.K., M.M., M.H. mengatakan, berawal korban bersama dengan temannya (enam orang) mengendarai 3 sepeda motor. 

Kemudian rombongan korban dengan rombongan tersangka terlibat cekcok di wilayah TL Merr. Lalu rombongan korban tetap berjalan kearah Jalan Panjang jiwo. tiba-tiba rombongan pelaku mengejar rombongan korban dan bertemu di pertigaan lampu TL Jalan Panjangjiwo dan terjadi cekcok mulut. 

Sementara itu, rombongan pelaku meninggalkan rombongan korban, lalu ketika rombongan pelaku mau putar balik di Jalan Panjangjiwo, salah satu rombongan pelaku (Sdr. Aan) terkena lemparan batu oleh rombongan korban.

"Dari situlah tidak terima rombongan si pelaku tersebut turun kedua pelaku dengan memegang senjata tajam (Sajam...red) seketika itu langsung lakukan pembacokan mengenai satu korban itu,"tegasnya.

Barang bukti yang kami sita, 2 ( dua ) buah celurit , 1 ( satu ) unit speda motor honda scopy warna merah nopol ( L3259TJ ) ( sarana ), 1 ( satu ) buah rekaman cctv, 1 ( satu ) potong sweater warna putih yang sama seperti di rekaman cctv.

1 ( satu ) potong jaket warna abu abu yang sama seperti di rekaman cctv, 1 ( satu ) buah Helm warna biru merk carglos , 1 ( satu ) unit motor vario Nopol L 3181 SB , warna hitam,1 ( satu ) buah sapu tangan, 1 ( satu ) buah tas slempang merk Eiger warna hitam.

" Kedua tersangka di jerat pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 (3) KUHP" Pungkasnya.(MSR)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support