JEMBER, BaritaCakrawala.co.id - Senin 13 Desember 2021 ratusan Masyarakat dari Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember melakukan demo aksi damai di kantor Kepala Desa Gambirono, dan Kantor Kecamatan Bangsalsari.
Sebelum menuju ke Kantor Desa Gambirono dan kantor Kecamatan, ratusan warga Gambirono bersama-sama menuju dua lokasi yang berbeda dan memasang banner bertuliskan "Pengumuman' atas nama masyarakat Desa Gambirono, dengan ini kami menyegel / menguasai lahan ini Tanah Kas Desa (TKD) yang di jual secara pribadi dan di serahkan kepada masyarakat Gambirono ".
Setelah pemasangan banner warga menuju kantor kepala desa untuk menyampaikan tuntutannya. Dikantor kepala desa Gambirono, masyarakat ditemui oleh Pj Kepala Desa Gambirono di pendopo kantor.
Kordinator aksi Faisol mengatakan, mewakili masyarakat Gambirono dengan aksi damai ini merupakan rekomendasi kepada Pj Gambirono dan Camat Bangsalsari untuk menindaklanjuti laporan warga yang sudah disampaikan kepada Kejaksaan dan Bupati Jember.
Selanjutnya Faisol membacakan tuntutan masyarakat adalah :
1. Usut tuntas Tanah Kas Desa/Aset Negara yang diselewengkan oleh mantan kades Sutrisno dan Budiyono.
2. Periksa dan adili kedua mantan kades (Sutrisno dan Budiyono) yang menyelewengkan Tanah Kas Desa (TKD) atau aset negara.
3. Usut tuntas keberadaan surat Akta ganda yang beredar di masyarakat yang dibuat oleh Mantan kades Budiyono.
4. Tunda pelantikan Kepala Desa terpilih periode 2021-2027 selama proses proses penyelidikan sampai selesai." Jelas Faisol.
Menanggapi tuntutan para pendemo ini, PJ Kepala Desa Gambirono Eko Budi Santosa mengatakan, bahwa tuntutan warga tidak tepat, karena tanah tersebut bukanlah Tanah Kas Desa (TKD) dan setelah kami lihat di letter C dengan krawangan itu bukanlah TKD, itu masih tanah negara, atau kalau tidak salah itu tanah RVO.
"Bahwa tuntutan warga tidak tepat, karena tanah tersebut bukanlah Tanah Kas Desa (TKD) dan setelah kami lihat di letter C dengan krawangan itu bukanlah TKD, itu masih tanah negara, atau kalau tidak salah itu tanah RVO,"ujar Eko Budi kepada media.
"Terkait tuntutan periksa dan adili mantan Kades yang menyelewengkan TKD dan adanya akta ganda, PJ Kades Gambirono Eko Budi S berjanji akan segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak berwenang,"tambahnya.
"Sedangkan untuk tuntutan masyarakat untuk menunda pelantikan Kades terpilih, kami akan komunikasi dengan Kecamatan dan DPMD, nanti hasilnya bagaimana," katanya.
Diakhir wawancara, Eko Budi menegaskan, bahwa ketiga lahan yang disebut sebagai TKD oleh masyarakat tersebut bukanlah TKD.
"Kayaknya itu semua itu TN kalau tidak RVO, tidak ada yang TKD. Kalau peruntukan TKD itu kan jelas, dan itu dilindungi Undang-Undang,"tegasnya.
Cuman untuk kaitannya dengan aset yang di atas Tanah Negara atau RVO, kamipun juga kurang paham tentang aturannya." Pungkas PJ Kepala Desa Gambirono, Eko Budi S.(SF)
0 comments:
Posting Komentar