SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung berhasil menangkap salah satu Pelaku Pemakai barang haram narkotika jenis sabu-sabu, Selasa( 30 November 2021) sekira 07.00 Wib.
Tersangka Inisial AGS Umur (21 tahun) pendidikan terakhir SD (kelas 3), Pekerjaan Swasta (Satpam) Jalan Wonorejo I T Kel. Wonorejo Kecamatan Rungkut Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, SH. mengatakan, pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi dengan adanya pelaku penyalagunaan Narkotika jenis shabu di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Wonorejo I Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Surabaya.
"Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku, lalu kami lakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka" Tegasnya.
Kami menyita barang bukti diantaranya 1(satu) buah bungkus bekas rokok FORTE yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya.
1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya,
1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Daun ganja kering dengan berat bruto ± 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya.
1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Daun ganja kering dengan berat bruto ± 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya dan 1 (satu) pack kertas paper merk MARS BRAND.1 (satu) buah HP merk REDMI 6 warna Gold.
"Tersangka bakal di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar