Sabtu, 05 Februari 2022

Jangan Hanya Dunia Pendidikan Yang Dibatasi, Sedangkan RHU Bebas Dari Pantauan


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Saat diberlakukannya Pertemuan Tatap Muka (PTM) pada 10 Januari 2022, didunia pendidikan, masyarakat khususnya orang tua wali murid sangat gembira karena anak - anak mereka bisa masuk sekolah lagi dan bisa duduk di bangku sekolahan untuk menerima pelajaran dan tatap muka langsung dengan guru pengajarnya, Sabtu ( 5/02/2022).

Diberlakukannya PTM didunia pendidikan, juga disertai aturan Proses yang ketat. Perlu diketahui sebelum diberlakukanmya PTM, semua anak - anak diharuskan untuk mengikuti vaksinasi umur 12 tahun. Sangat disayangkan disaat senang senangnya baik orang tua maupun siswa yang sudah mengikuti PTM harus balik lagi dirumah karena adanya aturan dari Pemkot Surabaya dan Dinas Pendidikan, terkait pembatas PTM di Surabaya provinsi Jawa Timur.

Saat diberlakukannya pembatasan untuk dunia pendidikan, 50% untuk pembelajaran daring (Dirumah...red) dan 50% PTM di sekolah, dan aturan ini diberlaku kan pada 3 Februari 2022, dengan sistem dibagi sesi 1 dan sesi 2. Aturan pembatasan PTM ini diberlakukan karena adanya lonjakan varian baru covid -19 (Omicron..red).

Dengan adanya lonjakan varian baru covid - 19 Omicron tersebut, malah banyaknya Rekreasi Hiburan Umum (RHU) buka melebihi jam 00.00 Wib, bahkan yang sangat mengejutkan tempat hiburan malam seperti, Karaoke tersebut masih buka pukul 01.00 Wib dini hari, tutup hingga pukul 03.00 Wib.

Saat awak media Berita Cakrawala Under Cover ditempat RHU, banyaknya tempat hiburan malam karaoke yang masih beroprasi hingga pukul 01.00 Wib, dan tutup pukul 03.00 Wib. Hal ini bener - bener melanggar S.O.P Prokes yang sudah dibuat bersama dengan pihak Pemerintahan Kota (Pemkot) dan pihak kepolisian khususnya dengan Polrestabes Surabaya.


Menurut Dr Benjamin K, MARS anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim mengatakan, dengan diberlakukannya pembatasan PTM 50% didunia pendidikan, ini sangat baik, agar anak anak sekolah terhidar dari covid -19, tetapi juga harus dibarangi dengan pemberlakuan pembatasan jam operasional hiburan malam, jangan sampai aturan pembatasan untuk mencegah covid -19 varian baru yaitu Omicron hanya didunia pendidikan saja, karena banyak nya interaksi itu di hiburan malam.

"Jangan sampai hanya di dunia pendidikan dibikin pembelajaran daring 50%, PTM 50%, sedangkan RHU tempat karaoke atau hiburan malam malah melenggang tanpa memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes). Yang dimana banyak nya RHU atau tempat hiburan malam karaoke buka hingga melebihi jam operasional yang sudah ditentukan yaitu pukul 00.00 Wib,"terangnya.

"Ini sangat disayangkan, kok bisa - bisa nya Pemkot maupun Dinas Pendidikan khususnya Kota Surabaya malah memberlakukan nya pembatasan PTM didunia pendidikan. Bukan nya melakukan evaluasi terkait RHU atau sidak ketempat hiburan malam karaoke,"terangnya.

'Dikarena melonjaknya penularan covid - 19 varian baru Omicron, secara otomatis Pemkot dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya memberlakukannya pembatasan PTM di dunia pendidikan. Tapi mengapa Pemkot tidak melakukan hal yang sama dalam RHU atau hiburan malam, harusnya sama - sama, bilamana dunia pendidikan dibatasi PTM nya, RHU atau hiburan dunia malam juga harus dibatasi atau ditutup untuk sementara, hingga varian covid - 19 Omicron bisa dikendalikan. Dan Penegak Peraturan Daerah (Perda) yaitu Satpol PP harus tegas menindak tempat hiburan malam karaoke yang melanggar Prokes melebihi jam operasional, bahkan hingga tutup pagi hari,"tambahnya.

Selain itu, menurut praktisi hukum Adi Darmanto SH, MH mengatakan, Anak - anak sekolah sebelum diadakan nya PTM harus mengikuti vaksin khusus umur 12 tahun, dan Alhamdulilah semua siswa dan siswi antusias mengikuti program vaksin tersebut. Dan pihak sekolahan bener bener malakukan Prokes yang sangat ketat, tapi sekali lagi, sangat ironisnya didunia malam RHU tidak menjalankan Prokes, tapi Pemkot Surabaya seakan - akan tutup mata membiarkan adanya hiburan malam yang buka hingga pagi hari.

"Sah - sah saja Pemkot Surabaya memberlakukan pembatasan PTM didunia pendidikan, akan tetapi yang harus diingat, jika pembatasan itu hanya berlaku pada dunia pendidikan saja, tetapi didunia hiburan nya, apalagi dunia hiburan malam yang mengundang banyak orang itu, tidak diberlakukan hal yang sama seperti pembatasan PTM didunia pendidikan. Maka hal itu akan percuma dalam proses penangan penanggulangan covid -19,"terangnya.


"Maka Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot..red) harus berfikir ulang dalam proses pembatasannya itu, tidak akan mendapatkan hasil yang baik. Maka Keseluruhan, baik dalam segi Ekonomi, Pendidikan, Dunia Hiburan, Budaya, harus menerapkan, menganut Prokes dan juga ada batasan - batasnya yang harus diperhatikan oleh Pemkot Surabaya,"jelasnya.

"Jadi jangan hanya mengorbankan dunia pendidikan saja, sedangkan dunia hiburan, diberlakukan seperti kehidupan normal. Padahal kita tahu, ancaman untuk proses kedepan sangat kuat sekali. Bahkan bisa saja kita lengah, (Pemkot Surabaya...red) menjadi lengah dampak nya sangat luar biasa. Kita tidak ingin terjadi seperti hal nya dirumah sakit Jogjakarta, Jawa Tengah yang sampai kehabisan oksigen banyak yang meninggal,"tegasnya.

"Maka saya sebagai praktisi hukum, menghimbau kepada Pemkot Surabaya, untuk meninjau ulang, terkait pembatasan PTM di dunia pendidikan, apakah ini sudah dilakukan ditempat - tempat yang lain, ataukah ini hanya khusus diberlakukan didunia pendidikan saja,"uraiannya.

"Pengusaha hiburan malam bersama Pemkot Kota Surabaya yang beberapa bulan lalu melakukan kesepakatan, tepatnya pada 15 Maret 2021 yang dimana harusnya para pengusaha hiburan malam mengerti dengan Standart Operasional Prosedur (S.O.P) tentang Prokes,"ungkapan.

"Sampai berita ini diturunkan, kami masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait,"pungkasnya.(Red)


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support