Jumat, 04 Februari 2022

Tiga Pria Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Penyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu-sabu


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polrestabes  Surabaya berhasil meringkus tiga pria yang membawa barang  narkoba jenis sabu sabu Di Apartemen Surabaya pada Jumat, 14 Januari 2022 sekitar 20.00 wib

Tiga tersangka yang diamankan inisial IR, laki laki 23 tahun, Swasta Alamat Dinoya alun alun, inisial ES, laki laki, 32 tahun, Swasta, Alamat Dinoyo alun alun Surabaya dan RA 27 tahun Pekerjaan swasta, Alamat Prapen Indah Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Deniel menjelaskan, pada Jumat 14 Januari 2022 pukul 20.00 wib sewaktu di depan apartemen diSurabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan ES, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 3,40 gram besrta bungkusnya didalam tas cangklong yang dibawa oleh tersangka IR 

"Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 pukul 21.00 Wib di Kamar Apartemen  dan dilakukan penangkapan tersangka RA  kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastic klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0,44  gram serta bungkusnya satu bungkus plastic klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0,44  gram serta bungkusnya, Pipet kaca yang masih terdapat Narkotika Jenis sabu dengan berat + 1,22 gram serta pipetnya, Pipet kaca yang masih terdapat Narkotika Jenis sabu dengan berat  + 0,96  gram serta pipetnya satu kotak korek api dua korek api satu alat hisap dari botol minuman satu unit Hp Iphone XR.

"Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka IR dan ES bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 12.00 Wib dihubungi oleh tersangka RA untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram dan selanjutnya tersangka RA menstransfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- kepada tersangka IR. Selanjutnya tersangka IR dan tersangka ES membeli narkotika jenis sabu kepada seorang laki laki bernama AH (belum tertangkap) di Bangkalan Madura.

Dan tersangka IR dan ES diperintahkan oleh tersangka RA untuk membeli narkotika jenis sabu kurang lebih 5 kali dan mendapatkan komisi uang sebesar Rp 800.000 Dan narkotika jenis sabu secara gratis.

Barang bukti yang saat ini diamankan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 3,40 gram besrta bungkusnya, satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,44 gram beserta bungkusnya, satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,26 gram beserta bungkusnya, Pipet kaca yang masih terdapat Narkotika Jenis sabu dengan berat + 1,22  gram serta pipetnya.


Pipet kaca yang masih terdapat narkotika Jenis sabu dengan berat + 0,96  gram serta pipetnya satu alat hisap sabu dua korek api  buah tas cangklong ATM BCA expresi unit hand phone

Atas penyalahgunaan narkoba dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya. (LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support