SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Seorang pria ditangkap polisi karena kasus pencurian dengan pemberatan Curanmor di Gang jalan Nyamplungan Balokan Kelurahan Ampel kecamatan Semampir, Rabu 02 Februari 2022, sekitar 03.20 WIB.
Satu orang yang diamankan inisial MF, Laki laki, 25 tahun, tidak bekerja,Alamat Jalan karang Tembok Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya.
Korban bernama AGNM laki laki 32 tahun Pekerjaan Mahasiswa Alamat Jl B pasar Pegirian kelurahan Ampel kecamatan Semampir Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji, SE, S.I.K, M.Si, menjelaskan Pada Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira 03.20 WIB unit reskrim polsek semampir telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor jenis Vespa di Jalan sultan Iskandar Muda Surabaya.
Bersama dengan korban pemilik kendaraan tersebut bersama barang bukti Satu unit Sepeda Vespa Tipe P 150 X EXCLUSIVE, Tahun 1994, selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke Polsek Semampir guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa pada saat berada di depan RS ADIHUSADA PRIMA Jlan Karang Tembok bertemu dengan R kemudian dibonceng dengan menggunakan kendaraan sepeda motor honda beat warna merah.
Selanjutnya pelaku diturunkan di depan gang Nyamplungan Balokan dan disuruh untuk mengambil barang berupa Satu unit Sepeda Vespa Tipe P 150 X EXCLUSIVE, Tahun 1994, yg diparkir di gang lalu diambil selanjutnya dituntun dan sesampai di Jl. Sultan Iskandar Muda Surabaya pelaku ditangkap.
"Dan saat ini yang di DPO ( R ) ciri ciri tinggi 160 CM, berat badan 65 Kg, Rambut Hitam Cepak, Logat Jawa, tempat tinggal di Jalan Pandugo Kecmaatan Rungkut Kota Surabaya. Barang bukti yang saat ini diamankan polisi
Satu unit Sepeda Vespa Tipe P 150 X EXCLUSIVE, Tahun 1994 dan satu lembar STNK asli dan lembar foto copy buku BPKB kunci sepeda motor Vespa.
Atas perbuatan pelaku yang melanggar hukum dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar