SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satu orang pira ditangkap unit Reskrim Polsek Tambaksari karena pencuri HP milik korban FR 16 tahun pelajar Alamat Jalan tanah merah Surabaya pada hari Jumat 04 Februari 2022 sekira jam 15.20 Wib.
Dan tepat kejadiannya puter balik jalan Kalikepiting Surabaya
Pelaku yang diamankan inisial HS 38 Tahun pekerjaan Swasta Tt.Jl Kedung Mangu Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar.S.J.H.M.H. didampingi Kanit Reskrim menjelaskan Pembuatan tersangka dilakukan dengan cara saat korban FR sepulang sekolahan SMK negeri 5 Surabaya pada saat putra Balik di jl kelipiting tiba-tiba di peper oleh dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat kemudian salah satu orang yang di bonceng tersebut mengambil HP korban yang berada di desboard atau laci sepeda motor saat itu korban reflek sempat mempertahankan namun kerena kalah tenaga pelaku berhasil merampas dari tengah korban dan melarikan diri
"Dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin.S.H yang sedang berpatroli disekitaran TKP bergerak cepat memburu dan mengejar pelaku yang berusaha kabur saat itu tidak lama anggota unit Reskrim telah membuahkan hasil pelaku dapat dibekuk berikut disita barang bukti dari tangan tersangka berikut.
sarananya satu orang pelaku berhasil meloloskan dan saat ini masih DPO serta dikembangkan lebih lanjut diduga motif pelaku melakukan pencarian terhadap korban karena pelaku kepepet butuh uang.
Barang bukti yang diamankan satu HP merk Samsung Grand j plus dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 dan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara" Pungkasnya. (LKI)
0 comments:
Posting Komentar