Selasa, 19 Juli 2022

Komplotan Pelaku Pembobol Gedung Kosong Berhasil Diamankan Polisi


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus komplotan pembobol gedung kosong.

Keenam pelaku berhasil diamankan dari dua TKP di AluStar, Jalan Kertajaya, No, 99 Surabaya, diantaranya berinisial, Z.A. (38 tahun), R.A (23 tahun), B.P. (33 tahun), D.F, (23 tahun), E.A. (38 tahun), dan M.W. (49 tahun), mereka seorang (Teknisi Komputer), warga Jalan Kedungdoro Surabaya.

Kapolsek Gubeng Kompol Sodik saat Konferensi Pers, Selasa( 19/07/2022) mengatakan, pelaku pembobol gedung dan rumah kosong modusnya adalah, para pelaku ini menghabiskan isi seluruh gedung yang ada atau rumah kosong tersebut.

Lalu pelaku ini masuk ke rumah kosong untuk menghabiskan isi terlebih dahulu, kemudian lanjut lagi melakukan aktivitas kegiatan selanjutnya di gedung sebelahnya.

"Pelaku melakukan pembobolan dari TKP kantor  AluStar, di jalan Kertajaya 99, awalnya pelaku merusak yang ada di lantai 4 kemudian setelah melihat susah untuk turun, maka merusak pintu yang ada di lantai 4 dengan cara menggunakan palu,"tegasnya.

Setelah itu masuk ke lantai 4 dengan merusak plafon kemudian naik ke genteng dan melompat ke akses gedung tersebut. setelah berhasil masuk mereka menggasak semua barang yang ada di dalam Gedung.

AluStar adalah kantor kontraktor yang mana karyawan selesai bekerja jam 5 sore dan tutup. Saat karyawan masuk jam 8 pagi keadaan kantor sudah berantakan dan kosong semua barang sudah bergeser. Berarti pelaku ini bekerja mulai 03.30 sampai sekitar 07.00 WIB.

"Pelaku ini beraksi di beberapa TKP, makanya kami masih mengembangkan untuk TKP yang lainnya"imbuhnya.

Kerugian kurang lebih 300 juta, penangkapan pelaku bermula dari laporan dari Alustar, seketika mendapatkan laporan itu anggota kami langsung melakukan proses pemantauan.

Dua hari setelah kejadian tepatnya di Kertajaya 83 dijumpai pelaku melompat dari rumah kosong atau gedung kosong bekasnya salah satu Bank di sampingnya pos lalu lintas, jalan Kertajaya Surabaya. 


Dari situlah kami melakukan penangkapan para pelaku, alhasil para pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Gubeng.

Para pelaku akan di jerat pasal 363 dengan ancaman 5 Tahun penjara,"pungkasnya.(SJ)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support