SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Asosiasi pengajar hukum tata negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menggelar seminar nasional dan musyawarah daerah tahun 2023.
Dalam kegiatan ini menyongsong tema Korupsi, Perampasan Aset serta Ham di Hotel Empire Surabaya, (21/10/2023).
Perlu diketahui, yang hadir diantaranya Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H. (Ketua APHTN-HAN Jawa Timur).
Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA. (Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember/Ketua PP APHTN-HAN.
Tampak pula narasumber, Dr. Yunus Husein, SH, L.LM (Sekolah Tinggi Hukum STIH Indonesia Jentera, Dr. Hufron, S.H., M.H (FH Univ. 17 Agustus Surabaya) dan Prof. Dr. Atik Krustiyati, S.H., M.S. (Universitas Surabaya).
Saat awak media wawancara Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H. (Ketua APHTN-HAN Jawa Timur) menyampaikan, bahwa kita mengadakan musda kali ini nantinya ada pengganti menjadi ketua yang lebih mudah dari saya.
Doakan semoga besok yang terpilih menjadi lancar serta amanah dalam mengemban tugasnya,"tegasnya.
" Kami berharap mendukung RUU kasus Koruptor itu yang ada di Indonesia mendorong DPR supaya di setujui oleh Presiden tersebut,"imbuhnya.
Tak luput pula Dr. Yunus Husein, SH, L.LM (Sekolah Tinggi Hukum STIH Indonesia Jentera, menambahkan semisal dalam kasus perampasan Aset kalau sudah kadaluarsa harus meminta permohonan haknya tersebut.
"Sementara itu, orang korupsi itu cari aset , cari kekayaan oleh sebab itu maka seharunya barang yang dia miliki harus di sita juga,"katanya.
Kalau kekayaan itu dirampas tidak akan orang korupsi lagi dan hanya dia masuk penjara asetnya tidak di rampas seolah olah dia pasang badan siapa aku" Pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar