LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Polsek Ngimbang Polres Lamongan Dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Bulan Suro serta pengendalian dan pengawasan Peredaran minuman ber alkhohol melaksanakan patroli Cipta kondisi KRYD di Wilayah Ngimbang, Minggu (23/06/2024).
Personil Kanit Reskrim dan Personil Kanit Samapta, serta Anggota Polsek Ngimbang telah melaksanakan giat KRYD menjelang suroan
Kapolsek Ngimbang Iptu Suroto,S.H,M.H, dalam hal ini Potroli cipta kondisi menjelang bulan suroan ini mengantisipas gangguan keamanan dan ketertiban pergesekan dan Arak -arakan pergururuan Silat di wilayah Ngimbang,terangnya
"Dalam Patroli ini telah mengamankan minuman keras (miras) jenis arak, anggur merah, whiskey, kawa sebagaimana di maksud dalam Perda Kabupaten Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol,"ungkapnya.
Lanjut Kapolsek Ngimbang, sebagai mana Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan no 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam Patroli mencatat pemilik / penjual warung Sutrisno, dengan alamat Desa Kakatpenjalin, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Sutrisno, 30 tahun, swasta, alamat, Dusun Brajak, Rt 002, Rw 003 Desa Drujugurit Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan,"pungkasnya.(Roy)
0 comments:
Posting Komentar