Jumat, 18 April 2025

Diduga Ada Kepentingan Tertentu, Oknum Satlantas Kabupaten Mojokerto Rugikan Keluarga Korban Laka Lantas.


MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id -
Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin pepatah itu tepat bagi Yayuk Lusiana 49 th, warga Griya Permata Meri Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Jum'at (18/04/2025).

Senin 3 maret 2025, suaminya yang bernama Supradianto 65 th mengalami kecelakaan di Wilayah Jabon, hingga meninggal dunia. Kecelakaan terjadi di Desa Jabon Kecamatam Mojoayar Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Dengan seorang wanita yang menggunakan motor vario berwarna putih.

Menurut keterangan saksi yang kebetulan berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP..red) yang tak berkenan disebutkan namanya itu. 

Ia menuturkan kronologi terjadinya kecelakaan itu, pada waktu itu ada sebuah motor vario yang berjalan kencang dan oleng, karena mungkin hilang kendali, tepat di depannya itu ada Supradianto yang menggunakan sepeda angin (Sepeda Ontel..red). 

Tabrakan pun tak dapat dihindarkan. Jadi Sepeda Ontel itu di tabrak dari belakang oleh Sepeda Motor vario putih. Tapi saya lupa nopol kendaraannya mas,tuturnya kepada awak media berita cakrawala.

"Ya mas saya melihat kejadian tabrakan antara Sepeda Motor Vario berwarna Putih, menabrak sepeda ontel yang di naiki oleh Supradianto. Dikarenakan pengendara Sepada Motor tersebut, oleng dan tidak bisa menguasai laju Sepada Motor nya. Tabrak kan pun tidak bisa dihindari. Motor tersebut menabrak sepeda ontel tersebut,"terangnya.

Setelah terjadinya kecelakaan tersebut, korban masih dalam kondisi bernafas. Dengan beberapa luka di tubuhnya, terutama di bagian kepala pelipis sebelah kiri, tak berselang lama ada kelompok relawan datang menolong dengan membawa korban ke Rumah Sakit terdekat Sido Waras untuk mendapatkan perawatan, yang berada di wilayah Kecamatan Bangsal Mojokerto.

Pada saat menjalani perawatan di IGD(instalasi gawat darurat)datanglah istri korban untuk melihat kondisi suaminya yang nampak mengerang kesakitan,datanglah seorang perawat menghampirinya.

Dalam kondisi sedih dan panik tersebut istri korban diarahkan oleh  perawat tersebut untuk mengurus data administrasi pendaftaran,karena tidak membawa uang maka minta tolong saudaranya untuk menelfon saudaranya yang ada di rumah.

Tak berselang lama, datanglah keluarganya dengan hanya sedikit membawa uang tersebut istri korban semakin panik dan berfikir uang dari mana nanti untuk membayar biaya rumah sakit dengan kondisi suaminya seperti itu mengingat kondisi ekonominya yang tidak memungkinkan.

Maka dengan keputusan yang beresiko dan amat berat, istri korban mengajukan pulang paksa dengan kondisi suaminya yang masih di rawat di ruangan IGD tersebut. Setelah membayar administrasi rumah sakit korban langsung dibawa pulang ke rumah untuk dirawat di rumah.

Pada saat di rawat di rumah dengan kondisi yang sangat terbatas itu, korban sering mengalami muntah dan mengeluh pada bagian kepala dan perut,dan pada akhirnya meninggal selang beberapa hari di rumahnya.

Setelah 7 harinya,istri korban dipanggil satlantas polres kabupaten Mojokerto di unit lakalantas untuk menghadap penyidik berinisial AG, dalam pertemuan tersebut AG manyampaikan bela sungkawa dan berjanji akan membantu untuk mengurusi klaim jasa raharja.

Namun sangat disayangkan, di dalam ruangannya AG mengatakan, akan membantu mengurus klaim jasa raharja, tapi dengan syarat. Bila cair klaim Jasa Raharja, Uang Akan di bagi dua, untuk keluarga korban dan dirinya. Awalnya, saudara korban keberatan, namun pada akhirnya mengiyakan syarat tersebut.


Tak cukup sampai di situ, AG juga diduga mengarahkan istri korban untuk membuat surat pernyataan damai, supaya klaim asuransi cepat cair, namun hingga berita ini diturunkam, klaim itu belum juga diterima oleh pihak korban.

Sampai berita ini di turunkan, kami akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Bondet87)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support