JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harmoni Jiwa Mandiri (HJM) resmi melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi besar - besaran di Kabupaten Lamongan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, pada Kamis (16/10/2024).
Dalam pelaporan tersebut, pihak HJM datang membawa satu koper penuh berisi dokumen dan bukti dugaan korupsi yang mencakup penggunaan dana desa dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2019 hingga 2024. Berdasarkan hasil investigasi lembaga ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp80 miliar.
Ketua Umum LSM Harmoni Jiwa Mandiri, Sukadi, S.H., mengatakan laporan ini mencakup sekitar 100 desa dari 13 kecamatan di Lamongan yang diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik.
“Kami datang ke KPK membawa satu koper penuh berisi bukti-bukti kuat dugaan penyalahgunaan dana desa dan PTSL di Lamongan. Berdasarkan hasil kajian kami, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp80 miliar,”ujar Sukadi saat di gedung KPK kepada SKH Suara Publik, Rabu (15/10/2025).
Sukadi menegaskan, pihaknya memutuskan melapor ke KPK karena menilai praktik penyimpangan yang terjadi sudah terstruktur dan masif.
“Ini bukan masalah kecil. Indikasinya sudah sistematis. Karena itu, kami menilai KPK adalah lembaga paling tepat untuk menangani kasus ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Suliono, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa laporan HJM tidak hanya menyangkut dugaan korupsi di tingkat desa, tetapi juga mencakup lembaga legislatif di Lamongan.
“Selain laporan korupsi dana desa dan PTSL, kami juga melaporkan dugaan jual beli pokir di lingkungan DPRD Kabupaten Lamongan, yang melibatkan sekitar 50 anggota dewan. Dari hasil investigasi HJM, ditemukan bahwa para anggota dewan diduga mendapat keuntungan pribadi sekitar 35 persen dari nilai proyek pokir yang diberikan ke Desa,” ungkapnya.
“Ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Suliono menegaskan bahwa pelaporan ini bukan diinisiasi langsung oleh Aliansi Alam Bersatu Jaya, melainkan oleh LSM Harmoni Jiwa Mandiri (HJM) yang merupakan bagian dari aliansi tersebut.
“Perlu kami luruskan, laporan ini bukan inisiatif langsung dari Aliansi Alam Bersatu Jaya. Ini murni langkah hukum dari LSM Harmoni Jiwa Mandiri yang memang berada di bawah naungan aliansi Alam Bersatu Jaya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Miftah Zaeni, yang selama ini dikenal sebagai Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya, dalam konteks pelaporan ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi Investigasi LSM HJM.
“Bapak Miftah Zaeni memang ikut dalam tim pelaporan, namun posisinya di sini bukan sebagai presiden aliansi, melainkan sebagai kepala divisi investigasi LSM HJM,” tegas Suliono.
Ia menambahkan, laporan ke KPK ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya klarifikasi dan advokasi di tingkat daerah tidak mendapatkan tanggapan serius.
“Kami sudah coba dorong penyelesaian di tingkat kabupaten, tapi tidak ada progres. Karena itu, kami memilih jalur hukum melalui KPK agar semuanya terang benderang,”pungkasnya. (Roy/Kaperwil)
0 comments:
Posting Komentar