SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Kasus perselingkuhan bukanlah hal yang patut dinormalisasi. Namun di masa sekarang masih banyak orang yang melakukannya.
Bahkan cara dilakukan agar perselingkuhan tetap berjalan meski harus dilakukan secara diam diam.
Seperti yang dialami oleh inisial RWW melaporkan atlit persepakbola mantan timnas Indonesia pada 15 Maret 2026 berdasarkan surat penerimaan laporan
LP/B/402/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Maret 2026.
Dengan inisial APD berselingkuh inisial VVA yang merupakan sebagai istri sah dari RWW tersebut.
Kali ini pada tanggal 01 April 2026 pemangilan pelapor dan saksi saksi untuk dimintai keterangannya.
Rastra Samara Huliselan, S. H. M. H kuasa hukum dari inisial RWW menyampaikan, berawal klien kami mengetahui dari sosmed istrinya kemudian dilakukan penelusuran melalui Handphone (HP) milik inisial VVA disitu ada bukti bukti chat maupun Vidio tersebut.
Dengan hati hancur dan bukti bukti yang dikantongi oleh klien kami, akhirnya memutuskan jalur hukum ke Polda Jatim.
" Kami meminta kepada kepolisian Ditres PPA segera dipanggil terlapornya" Tegasnya.
Perlu diketahui, klien kami juga terganggu psikis mentalnya maupun pekerjaannya, atas perselingkuhan yang dialaminya oleh atlit mantan Timnas Indonesia inisial APD.
Kami berharap dalam perkara ini guna memperoleh keadilan dan segera untuk menindaklanjuti Ditres PPA dan PPO Polda Jatim dalam kasus tersebut.
" Sampai berita ini di turunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" Pungkasnya.(SJ)






0 comments:
Posting Komentar