Selasa, 23 Maret 2021

Polda Jatim Launching ETLE, Demi Wujudkan Keinginan Masyarakat


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri nasional bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai. 

Penerapan ini secara resmi di launching secara virtual oleh Korlantas Polri, dan di ikuti oleh 12 Polda di Indonesia. Sementara Polda Jatim sendiri, kegiatan ini bertempat di gedung Mahameru Mapolda Jatim. Selasa, 23/3/2021.

Dalam kesempatan ini Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta dalam sambutannya mengatakan bahwa Inovasi ini di buat untuk memenuhi keinginan masyarakat, khususnya bidang pelayanan yang dilakukan Ditlantas.

Bahkan Perubahan-perubahan tersebut menuntut pembenahan organisasi Polri, dalam memenuhi keinginan masyarakat. 

" Salah satu parameter keberhasilan tugas Polri adalah tingkat kepuasan masyarakat terkait dengan pelayanan yang diberikan Polri.

Dalam launching ETLE ini, Polri akan meluncurkan sebanyak 244 kamera ETLE, dan 12.004 CCTV. Berikut ini 12 wilayah Kepolisian Daerah yang akan menerapkan tilang elektronik nasional tahap pertama yakni, Polda Metro Jaya (98 titik),Polda Banten (1 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda DIY (4 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatera Barat (10 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik) dan Polda Sulawesi Utara (11 titik).

Adapun itu untuk wilayah Polda yang belum menggunakan ETLE akan menyusul kemudian, dan penindakan akan dilakukan secara (semi elektronik..red) 

Dimana juga Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memapaparkan bahwa Peluncuran tilang elektronik nasional tahap satu ini berkaitan dengan program 100 hari kerja.

Bahkan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta juga mengatakan, untuk mengakomodir hal itu, jajaran Polda Jatim setiap Satker membuat program-program, sehingga parameter tingkat kepuasan pelayanan masyarakat terhadap Polri bisa tercapai. 

" Disamping itu juga  Ada tiga tugas pokok Polri yaitu Pertama, melindungi, dan mengayomi masyarakat; Kedua, menjaga ketertiban masyarakat; Ketiga, penegakan hukum. Kita Tentu Polri tidak bisa bekerja sendiri, dalam pelaksanaannya Polri harus bekerja dengan stake holder yang lainnya dalam suatu sistem "Tegasnya.

ltupun terkait dengan ETLE dan INCAR, maka kuncinya adalah penegakan hukum, maka Polri harus bekerja sama dengan stake holder yang lainnya. 

" Diantaranya pembayaran denda kita lihat ada bank, terkiat dengan delivery sistem disini kami lihat ada grab dan PT. Pos. Kita harus meningkatkan komunikasi dengan semua pihak, sehingga program-program yang sudah dicanangkan bisa berjalan dengan baik" lmbuhnya.

"Kami berharap, dengan adanya inovasi pelayanan Polri melalui Ditlantas Polda Jatim mampu memaksimalkan pelayanan, sehingga dapat memuaskan masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman disaat berlaluintas"Pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support