SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap resedivis wanita paras cantik, yang sudah 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama. Lili Yunita (48) tahun warga Surabaya. Telah diamankan Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar penipuan dan penggelapan senilai Rp. 48,9 Miliar.
Dalam ungkap kasus ini, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit Kamneg AKBP Rofikoh Yunianto.
Wanita 48 tahun ini, telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini Lili Yunita kembali diamankan Polisi dengan kasus yang sama
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, awalnya mereka menjalin pertemanan antara korban dan tersangka. Tersangka sendiri adalah warga Surabaya, dan karyawan swasta di salah satu perusahaan, Kamis (6/5/2021).
“Kali ini modusnya tersangka mengajak pelapor bekerja sama sebagai pendana untuk pembebasan lahan di daerah Osowilangun Surabaya dan akan diberi keuntungan akhirnya menyerahkan dana senilai 48 miliar 900 juta secara bertahap. Selain itu banyak jenis investasi bodong yang ditawarkan kepada para korban,"katanya.
Lanjutnya, sebelum uang ditransfer tersangka yakni memberikan cek kepada pelapor pada saat dicairkan ternyata cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan rekening ditutup,”tambahnya.
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, barang bukti yang disita petugas berupa Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA, 1 bendel dokumen slip setoran bank, 5 bonggol cek bank BCA atas nama Doe Sun Bakery.
“Selanjutnya, 2 unit R4 merk Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit R4 jenis Mercedez Benz, 3 unit R4 jenis Pick Up, 6 buah jam tangan berbagi merk (Rolex Muller), 3 buah cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp.100 Juta,”tuturnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, dan pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU RI nomer 8 Tahun 2010. Dengan ancaman pidana 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya.(HM)
0 comments:
Posting Komentar