SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - kepolisian tidak henti henti nya membasmi peredaran narkotika jenis sabu sabu di dalam rumah kalibokor kencana kecamatan Gubeng surabaya pada selasa 21 juni 2022 kurang lebih pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang diketahui inilah MT, laki laki, 38 Tahun, Warga Kalibokor Kencana Kecamatan Gubeng Surabaya,
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, menyampaikan, berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran sabu yang berada di rumah Kalibokor Kencana Kecamatan Gubeng Surabaya,
Selanjutnya ditindak lanjuti bahwa benar adanya peredaran Sabu didalam rumah dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka MT kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 1,23 gram beserta bungkusnya di dalam saku celana depan sebelah kiri pakaian tersangka sewaktu tertangkap dirumahya
"Selesa itu tersangka MT mengaku bahwa mendapatkan Narkotika jelas sabu dari orang yang panggilanya SF ( DPO ) yang informasinya berdomisili di daerah Kalibokor Kencana Kec. Gubeng Surabaya dengan cara membeli pada Minggu,19 Juni 2022, kurang lebih pukul 19.30 WIB, yang berada di rumah Kalibokor Kencana Kec. Gubeng Surabaya yang asalnya 1 Poket seberat ± 1 gram dengan harga Rp 1.000.000,"tegasnya.
Kemudian tersangka MT mengaku bahwa membagi barang sabu sebanyak ± 1 gram tersebut menjadi 7 poket sabu dan sudah laku terjual sebanyak 2 poket dengan harga Rp.200.000, perpoketnya sedangkan yang 1 poket dikonsumsi sendiri oleh tersangka MT mengaku sudah 3 (tiga) kali membeli barang sabu ke SF untuk dijual kembali.
Barang bukti yang disita 4 (empat) poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (+ 0,32, + 0,31, + 0,30, + 0,30) dengan berat bruto + 1,23 gram beserta bungkusnya,
satu buah kotak hitam dan HP VIVO warna biru Uang sebesar Rp 400.000 satu buah Skrop plastik.
Atas penyalaguna nakotika jenis sabu pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar