SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak henti-hentinya untuk menangkap pelaku pengedar barang haram jenis sabu di Jalan Kedung Anyar Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya, Pada Senin 20 Juni 2022 sekira 15.00 WIB.
Pelaku yang diketahui inisial TR, laki laki, 52 tahun, Pekerjaan (Percetakan) warga Jalan Kedung Anyar Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya.
Kasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyampaikan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu seorang pria yang diduga melakukan jual beli narkoba, pada Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Kedung Anyar Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap, tersangka TR kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.
"Selanjutnya tersangka TR mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 7,50 gram beserta bungkusnya tersebut dengan cara membeli kepada inisial LS (DPO),"terangnya.
"Setelah itu TR membeli sebanyak 4 empat gram seharga Rp 3.900.000, dengan pembayaran transfer melalui rekening BCA , dan hari Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 11.00 Wib dan inisial LS masih buron datang mengantar narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 7,50, gram dirumah tersangka, Adapun maksud dan tujuan tersangka membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi,"imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 7,50 gram berikut plastik klip nya, 3 (tiga) buah alat hisap sabu dan dompet warna abu-abu.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar